HermanAnis.com – Teman-teman semua, tulisan kali ini akan membahan 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar.
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar adalah:
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Ujian Nasional (UN)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Penjelasan selengkapnya sebagai berikut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi saat ini
Situasi saat ini terkait dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
- Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
Arah kebijakan baru terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN):
Pada tahun 2020, USBN di ganti dengan ujian (asesmen) yang di selenggarakan hanya oleh sekolah
- Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat di lakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
- Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat di lakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
- Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
- Anggaran USBN dapat di alihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
Ujian Nasional (UN)
Situasi saat ini:
- Materi Ujian Nasional (UN) terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
- Ujian Nasional (UN) menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
- Ujian Nasional seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
- UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
Arah kebijakan baru terkait Ujian Nasional (UN)
- Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
- Pada Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
- Di lakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa di gunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
- Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
Kebijakan merdeka belajar ke-3: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kebijakan merdeka belajar ke empat adalah kibijakan tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Situasi saat ini dan arah Kebijakan baru terkait dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dapat di lihat pada tabel di bawah ini.
Kebijakan merdeka belajar ke-4: Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Kebijakan merdeka belajar ke empat adalah kebijakan tentang Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Situasi saat ini dan arah Kebijakan baru terkait dengan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi dapat di lihat pada tabel di bawah ini.
Sumber Rujukan
Baca Juga
Terima kasih telah membaca tulisan ini.
semoga bermanfaat.
Eksplorasi konten lain dari Herman Anis
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.