Kurikulum Merdeka Belajar: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kurikulum Merdeka Belajar

HermanAnis.com – Tulisan kali ini secara khusus akan menguraikan tentang kurikulum merdeka belajar yang dikutip dari Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD jenjang pendidikan Dasar, Jentjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

A. Istilah-istilah dalam Kurikulum Merdeka Belajar

Untuk memperjelas istilah yang digunakan dalam kurikulum merdeka belajar, berikut telah didefinisikan beberapa istilah yang digunakan.

  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  7. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  8. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  9. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  10. Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
  11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Baca juga: Bentuk Keunggulan Kurikulum Merdeka

B. Karakteristik Kurikulum Merdeka Belajar

1. Tujuan

Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

2. Prinsip Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:

  1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;
  2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
  3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.

3. Karakteristik Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran:

  1. memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;
  2. menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;
  3. memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan
  4. mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.

C. Landasan Filosofis Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka berlandaskan pada cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara lebih operasional pandangan filosofi pendidikan dalam rangka pengembangan Kurikulum Merdeka didasarkan pada kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara, terutama terkait membangun manusia merdeka, yaitu

manusia yang secara lahir atau batin tidak bergantung kepada orang lain, akan tetapi bersandar atas kekuatan sendiri. Pembelajaran diarahkan untuk memerdekakan, membangun kemandirian, dan kedaulatan Peserta Didik, namun dengan tetap mengakui otoritas Pendidik. Pendidikan dimaksudkan agar Peserta Didik kelak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut poin landasan filosofis Kurikulum Merdeka:

  1. pendidikan nasional Indonesia mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks Indonesia, terutama akar budaya Indonesia.
  2. pendidikan nasional Indonesia diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang holistik, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik, untuk tujuan yang lebih luas dan besar.
  3. pendidikan nasional Indonesia responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
  4. keseimbangan antara penguasaan kompetensi dan karakter Peserta Didik.
  5. keleluasaan Satuan Pendidikan dalam menyusun Kurikulum dan mengimplementasikannya.
  6. pembelajaran perlu melayani keberagaman dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan Peserta Didik.
  7. pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
  8. Pendidik memiliki otoritas dalam mendidik Peserta Didik dan mengimplementasikan Kurikulum dalam pembelajaran.

D. Landasan Sosiologis Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Adapun kecakapan yang dimaksudkan adalah kecakapan yang relevan di abad 21. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik.

Konteks nasional Indonesia dicirikan dengan keragaman sosial, budaya, agama, etnis, ras, dan daerah, yang merupakan kekayaan yang potensial namun juga dapat mengalami berbagai isu. Kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi memecahkan masalah sosial melalui pendidikan. Muatan Kurikulum terkait karakter, nilai-nilai, etos kerja, berpikir ilmiah, dan akal sehat, perlu ditekankan. Kurikulum juga menekankan pentingnya desain fleksibilitas dalam penerapan pembelajaran, agar Peserta Didik mempelajari hal yang relevan terjadi di lingkungan sekitarnya, dengan tetap mempromosikan perdamaian untuk isu suku, agama, ras, dan antargolongan, kesetaraan gender, dan isu kontekstual lainnya.

Kurikulum Merdeka Belajar merancang penyiapan Peserta Didik sebagai warga dunia yang tidak terlepas dari dinamika dan isu-isu global. Peserta Didik diasah sensitivitas sosialnya atas masalah yang terjadi di berbagai belahan dunia lain, termotivasi untuk belajar beragam budaya yang berbeda-beda, dan terdorong untuk berkontribusi bagi kehidupan dunia yang lebih baik. Kurikulum juga menekankan pembelajaran yang ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan.

E. Landasan Psikopedagogis Kurikulum Merdeka Belajar

Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik.

Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran, dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan hal-hal yang dapat mendukung kemajuan belajar Peserta Didik. Teori yang melandasi psikopedagogi Kurikulum Merdeka yaitu: (1) teori perkembangan, (2) teori pembelajaran, (3) teori kompetensi emosional/ kejiwaan, dan (4) teori motivasi.

F. Cakupan dalam kurikulum merdeka belajar

Kurikulum merdeka mencakup kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum.

1. Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum yang memuat:

  • tujuan;
  • prinsip;
  • karakteristik pembelajaran;
  • landasan filosofis;
  • landasan sosiologis; dan
  • landasan psikopedagogis.

2. Struktur Kurikulum Merdeka belajar

Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud di atas merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi sebagaimana dimaksud di atas merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

a. Struktur kurikulum

Struktur Kurikulum terdiri atas:

  • struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  • struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
  • struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
  • struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Selain itu, struktur Kurikulum yang dimaksud memuat Intrakurikuler; dan kokurikuler. Selain itu struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler memuat kompetensi muatan pembelajaran; dan beban belajar.

b. Capaian pembelajaran

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran, sedangkan capaian Pembelajaran terdiri atas:

  1. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
  2. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  4. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
  5. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
  6. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
  7. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
    • kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
    • kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.

Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.

Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum dan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun. Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran. Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

3. Kokurikuler

Kokurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila. Kokurikuler dikecualikan pada pendidikan kesetaraan. Kegiatan kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik. Bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

  1. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
  2. bergotong royong;
  3. bernalar kritis;
  4. berkebinekaan global;
  5. mandiri; dan
  6. kreatif.

Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Baca juga: Langkah-langkah Penyusunan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

4. Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran dan beban belajar. Kegiatan kstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler.

Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada:

  • komponen;
  • jenis dan format kegiatan;
  • prinsip pengembangan;
  • mekanisme;
  • evaluasi;
  • daya dukung; dan
  • pihak yang terlibat.

Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

G. Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:

a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b. menyediakan buku teks utama;
c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d. melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
e. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
f. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

  • mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
  • menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
  • melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
  • berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Struktur Kurikulum Merdeka Belajar Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:

a. karakteristik Satuan Pendidikan;
b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c. pengorganisasian pembelajaran; dan
d. perencanaan pembelajaran.

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan smelibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota dan dapat melibatkan masyarakat. Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

1. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini

Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.

Berikut struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:

a. Intrakurikuler

Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi.

Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen:

  • nilai agama dan budi pekerti;
  • jati diri; dan
  • dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.

b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. Penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat).

c. Alokasi Waktu Pembelajaran

Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.

2. Kurikulum merdeka belajar SD

Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit).

Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas dalam

Keterangan:

a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit).

Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V dalam kurikulum merdeka belajar

Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

  1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    a. seni budaya;
    b. prakarya;
    c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    d. bahasa; dan/atau
    e. teknologi.
  4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

3. Kurikulum merdeka belajar SMP

Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit).

 Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII dalam kurikulum merdeka belajar

Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.

  1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    a. seni budaya;
    b. prakarya;
    c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    d. bahasa; dan/atau
    e. teknologi.
  4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
  6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

Baca Juga: Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

4. Kurikulum merdeka belajar SMA

Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit).

Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X dalam kurikulum merdeka belajar

Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

  • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:

a. Kelompok Mata Pelajaran Umum

Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Demikian, untuk selengkapnya Anda dapat membacanya dalam file dalam link Permendikbudberikut ini:

PermendikbudristekNomor 12 tahun 2024

Modul ajar kurikulum merdeka


Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca