HermanAnis.com – Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Jabatan Fungsional. Di perlukan adanya penyesuaian prosedur proses kenaikan jabatan akademik dosen.

Jabatan akademik merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya di dasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Penyusunan petunjuk teknis perlu di buat untuk memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen bisa berjalan dan pengaturan ini mengatur proses pemutakhiran data dosen yang akan mendukung proses kenaikan jabatan akademik dan pelaksanaan kinerja dosen sehingga layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen bisa berjalan dengan baik.

Berdasarkan jenisnya, dosen terdiri atas:

  • dosen tetap;
  • dosen tidak tetap.

Berdasarkan status kepegawaiannya, dosen tetap sebagaimana terdiri atas:

  • dosen tetap PNS Jabatan Fungsional (JF) dosen;
  • dosen tetap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Dosen; dan
  • dosen tetap perguruan tinggi.

Dosen tidak tetap merupakan dosen dengan status kepegawaian tidak tetap di perguruan tinggi. Pengelompokan definisi serta hak dan kewajiban dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen merujuk ke tabel berikut:

KategoriDosen tetapDosen tidak tetapPengajar Nondosen
DeskripsiDosen yang bekerja dengan perjanjian
kerja bersifat penuh waktu pada perguruan tinggi.
Dosen yang bekerja dengan perjanjian kerja bersifat paruh waktu pada perguruan tinggi.Pengajar yang mengajar di
perguruan tinggi.
Kualifikasi AkademikMagister atau Doktor atau di setarakan.Magister atau Doktor atau di setarakan.Sarjana atau Magister atau Doktor.
KompetensiMemenuhi kompetensi dosen di jabatan akademik tertentu.Memenuhi kompetensi dosen di jabatan akademik tertentu.Tidak perlu memenuhi kompetensi dosen
Sertifikat PendidikBerhak selama memenuhi syarat.Berhak selama memenuhi syarat.Tidak berhak.
Sehat Jasmani
dan Rohani
Memenuhi.Memenuhi.Memenuhi.
Kualifikasi yang di syaratkan PT
tempat bertugas
Memenuhi.Memenuhi.Memenuhi.
Ikatan Kerja sebagai DosenPenuh waktu (tetap atau waktu tertentu).Paruh waktu.Penuh waktu/paruh waktu.
Instansi
Kepegawaian
Perguruan tinggiInstansi lain selain perguruan tinggi.Pergurual tinggi atau instansi lain selain perguruan tinggi.
Status Kewajiban
Tridharma
Melaksanakan tridharma secara penuh (12-16 sks)Tidak melaksalakan tridharma secara penuh (< 12 sks), namun bisa melaksanakan tridharma lain seperti penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.Hanya bisa mengajar,
meskipun mungkin ada keinginan meneliti dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
Tugas TambahanBisa mendapatkan tugas tambahan (contoh: kepala lembaga dll).Bisa mendapatkan tugas tambahan (contoh: kepala
lembaga dll).
Tidak bisa mendapatkan tugas tambahan.
.Iabatan
Akademik
Mempunyai jabatan akademik (selama aktif sebagai dosen)Mempunyai jabatan akademik jika memenuhi kompetensi (berlaku hanya jika masih aktif sebagai dosen).Tidak mempunyai jabatan akademik
Kode EtikTerikat kode etik
dosen.
Terikat kode etik dosen.Terikat terbatas sejauh terkait dengal pengajaran di perguruan tinggi.
Pengembangan Karier Jabatan AkademikBerhak mendapatkan
pengembangan karier oleh perguruan tinggi.
Berhak mendapatkan pengembangan karier sesuai dengan perjanjian dan kebutuhan perguruan tinggi.Sesuai wewenang perguruan tinggi.
Tunjangan Profesi, KehormatanDibayar dengan APBN PendidikanTanggungan instansi kepegawaian (tidak menggunakan APBN fungsi pendidikan).Tidak mendapatkan.

A. PENGANGKATAN PERTAMA DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN AKADEMIK

1. Pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS

Bagi dosen CPNS yang sudah memenuhi syarat untuk di angkat menjadi PNS dan Jabatan Akademik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2Ol4 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Dosen maka di lakukan pengangkatan pertama oleh perguruan tinggi/kementerian lain.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, syarat pengangkatan pertama meliputi:

  1. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ljazah doktor atau yang sederajat mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ;
  2. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen (baik Dosen PPPK, dosen tetap nonPNS, atau dalam masa CPNS) atau tenaga pendidik selama minimal 1 (satu) tahun;
  3. karya ilmiah di jurnal nasional, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, dan jurnal internasional bereputasi:
W: wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi
S: disarankan ada

Pemberian angka kredit dosen CPNS menjadi PNS di berikan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Contoh dokumen PAK Konversi bagi pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS tercantum dalam format dokumen huruf G.

2. Perpindahan dari jabatan fungsional lain

Bagi dosen alih fungsi yang sudah memenuhi syarat untuk di angkat menjadi jabatan akademik dosen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana tertuang pada angka 1 di atas, maka di lakukan pengangkatan pertama oleh perguruan tinggi/kementerian lain. Syarat pengangkatan yaitu melaksanakan tugas minimal dua (2) semester.

Pemberian Angka Kredit alih status ke dalam JF dosen di berikan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Contoh dokumen PAK Konversi bagi alih fungsi ke dalam JF dosen tercantum dalam format dokumen pada huruf G.

B. PENGELOLAAN KINERJA DOSEN

Pengaturan pengelolaan kinerja dosen secara umum

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, Dosen melaksanakan kinerja dosen setiap semester dan melakukan pelaporan kinerja dosen melalui SISTER atau aplikasi Perguruan Tinggi (PT) yang terintegrasi dengan SISTER.

Pengaturan pengelolaan kinerja dosen PNS

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, Pengaturan pengelolaan kinerja dosen PNS adalah:

  1. dosen dal atasan dosen (dekan fakultas untuk PT akademik/ketua program studi untuk PT vokasi) melakukan dialog kine{a;
  2. dosen dan atasan dosen (dekan fakultas untuk PT akademik/ ketua program studi untuk PT vokasi) menyepakati kontrak kinerja selama 1 (satu) semester kedepan;
  3. dosen melaksanakal kinerja selama I (satu) semester;
  4. pada akhir semester, atasan dosen (dekan fakultas untuk PT akademik/bidarrg pengelola sumber daya untuk PT vokasi) melakukan penilaian hasil kerja (rekomendasi asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Nasional) dan perilaku kerja, untuk mendapatkan predikat kinerja yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) per semester;
  5. PT dan dosen, membuat dokumen SKP sesuai dengan hasil kerja dan perilaku kerja; dan
  6. Pt membuat dokumen PAK Konversi sesuai Peratural Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit untuk kinerja dosen PNS tahun 2023 dan kinerja Dosen yang telah dituangkan dalam Angka Kredit (AK) Integrasi 2O22.

Sanksi kewajiban khusus beban kerja dosen

  1. Selama masa penyesuaian bagi dosen yang memiliki status Tidak Memenuhi (TM) masih dapat di berikan tunj arrgal profesi dan tunjangan kehormatan (bagi Guru Besar).
  2. Sanksi atas Status TM, akan di berikan menunggu aturan Permendikbudristek dosen dan turunannya mengenai penilaian kinerja terbit.

C. PROSES KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN

Proses kenaikan jabatan akademik dosen tetap bisa di proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen berbasis portofolio melalui pemenuhan angka kredit konversi untuk kenaikan jabatan dosen Apartur Sipil Negara (ASN), penilaial syarat khusus dan syarat tambahan. Sedangkan untuk dosen non-ASN menggunakan angka kredit, sebagai hasil kerja jabatan akademik sebelumnya, syarat khusus dan syarat tambahan.

1. Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

a. Perguruan Tinggi (PT)

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, dalam mengelola proses kenaikan jabatan akademik dosen, maka PT perlu menyiapkan analisis dan dokumen.

  1. Dokumen proporsi peta jabatan untuk menyusun dokumen kebutuhan dal formasi dosen. Penentuan proporsi peta jabatan oleh PT berdasarkan kurva distribusi normal (metode curue belll di mana di tentukan proporsi persentase masing-masing jabatan akademik oieh PT. Hal ini untuk memastikan bahwa PT:
    • mempunyai visi, misi, dan tujuan yang di susun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
    • menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
    • mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
    • menuangkan rencarla kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangal sumber daya yang selaras dengan visi, misi, dan tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/ fungsional dosen;
  2. Dokumen strata program yalg di laksanakan. PT harus menyusun dan menyediakan informasi tentang strata program yang akan di ampu oleh dosen di setiap posisi jabatan akademik yang akarr di usulkan.
  3. Dokumen pakta integritas PT menyatakan kebenaran dan pertanggungiawaban PT atas ajuan kenaikan jabatan.
  4. Dokumen komite integritas akademik PT. PT membentuk komite integritas akademik di bawah Pimpinan PT. PT memastikan bahwa setiap usulan kenaikan jabatan yang akan di ajukan dan di proses oleh PT perlu melalui pertimbangal integritas akademik.

b. Dosen

Dalam menyiapkan proses kenaikan jabatan akademik maka Dosen perlu memenuhi syarat berikut.

1) Pemutakhiran data profil dosen.

Dosen memastikan bahwa data proIil dosen di SISTER dan PDDIKTI sebelum melakukan pengajuan kenaikan jabatan.

2) Pemenuhan kualifikasi akademik.

Dosen harus memiliki kualifikasi:

  • minimal magister atau yang setara untuk lektor kepala; dan
  • minimal doktor atau yang setara untuk guru besar
3) Pemenuhan kinerja dosen.

Sebagai syarat dalam kenaikan jabatan akademik maka dosen harus memenuhi kinerja dosen. Pemenuhan kinerja dosen meliputi:

  • memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;
  • menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kineda yang di tuangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan;
    • bagi dosen PNS: dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK Konversi; atau
    • bagi dosen Non-PNS: dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL. Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL sesuai format dokumen dalam huruf G.
4) Pemenuhan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung ajuan meliputi surat pengantar dari PT/LLDIKTI/kementerian terkait, surat persetujuan/pertimbangan senat, daftar hadir anggota senat, surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah, dan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah.

5) Informasi bidang ilmu usulan/kepakaran sesuai dengan dokumen pendukung.
6) Pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik ke jenjang akademik di atasnya.

a) Syarat Khusus – Lektor

AA-L
Syarat Khusus (Karya Ilmiah)Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.

b) Syarat Khusus – Lektor Kepala

L-LK
Syarat Khusus (Karya Ilmiah)Magister
1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus dan WoS sebagai penulis pertama
Doktor
1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2, atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi sebagai penulis pertama.

c) Syarat Khusus – Guru Besar

LK-GB
Syarat Khusus (Karya Ilmiah)1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)
Syarat Khusus Tambahan I1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/ penugasan tingkat daerah/nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau
2. Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang di bimbing telah lulus; atau
3. Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti di sertasi mahasiswa yang di uji; atau
4. Sebagai reviewer sekurangnya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
7) Keterangan lebih lanjut mengenai syarat khusus

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, berikut keterangan lebih lanjut mengenai syarat khusus:

a) Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi (selanjutnya disebut Jurnal Nasional Terakreditasi)

Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi merupakan majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikar Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal nasional terakreditasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dal Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang dapat di gunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dapat di beri nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Dalam ha] Kementerian Riset, Teknoiogi, dan Pendidikan Tinggi belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

b) Jurnal Ilmiah Internasional (selanjutnya disebut Jurnal Internasional) dan Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi (selanjutnya disebut Jumal Internasional Bereputasi)

Jurnal Internasional dan Jurnal Internasional Bereputasi yang di akui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam proses pengusulan jabatal akademik/pangkat dosen, memiliki kriteria sebagaimana pada huruf c) dan huruf d) di bawah ini.

c) Jurnal internasional yang berkualitas

Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. karya ilmiah yang di terbitkan di tulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik;
  2. memiliki Internadonal Standard Serial Number (rssN);
  3. di tulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
  4. 4l memiliki terbitan versi daring;
  5. dewan redaksi (editoial boardl adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasa-l dari 4 (empat) negara;
  6. artikel ilmiah yang di terbitkan da-lam I (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) nega-ra;
  7. alamat jurnal dapat di telusuri daring;
  8. editor boards dari jurnal dapat di telusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dal edisi daring;
  9. proses reviu dilakukan dengan baik dan benar;
  10. jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan
  11. tidak pernah di ketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak terdapat pada daftar jurnal/ penerbit kategori yang di ragukan.
d) Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional

Jurnal yang di akui sebagai jurnal internasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memenuhi kriteria huruf c) yang mempunyai indikator: Diterbitkan oleh PT atau Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasiona”l bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yalg bereputasi (contoh: Web of Science dan Scopus) dengan SJR jurnal yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.

e) Jurnal internasional bereputasi

Jurnal internasional bereputasi merupakan jurnal yang memenuhi kriteria dengan indikator:

  1. diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau Penerbit (publisher) kredibel dan
  2. terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang di akui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat di pertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses reviu dan memiliki kualitas tulisan yalg baik.
f) karya ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasionaldan jurnal internasional bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/pengembangan dari disertasi/tesis diakui tidak dapat di gunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
g) karya ilmiah yang di gunakan untuk syarat khusus kenaikan jabatan akademik ke lektor kepala dan guru besar tidak boleh diterbitkan dari PT asal;
h) karya ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik.

3. Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024: Penyetaraan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik sebagai Uji Kompetensi JF Dosen

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Jabatan Fungsional untuk kenaikan jabatan fungsional di perlukan uji kompetensi. Bagi dosen PNS, da-lam masa penyesuaian ini proses penilaian kenaikan jabatarr yang di atur di instrumen ini berlaku sebagai pelaksanaan uji kompetensi JF dosen, dengan rincian sebagai berikut:

  • persyaratan kenaikan j abatal akademik di setarakan dengan persyaratan uji kompetensi JF dosen;
  • proses penilaian kenaikan jabatan akademik di setarakan dengan proses pelaksanaan uji kompetensi JF dosen yaitu penilaian portfolio, syarat khusus, dan syarat tambahan;
  • surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan di setarakan dengan bukti kelulusan uji kompetensi JF dosen; dan
  • mengikuti prosedur kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat sesuai peraturan ini yang di selenggarakan oleh PT.

4. Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024: Alur Proses Kenaikal Jabatan Akademik

a. Prinsip Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik

Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen di berlakukan lima prinsip penilaian, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan, dan bersifat mendidik serta otonom dan terjaminan mutunya. Adapun pengertian untuk setiap prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Adil
    • Setiap usulan di perlakukan sama dan di nilai dengan kriteria penilaial yang sarna
  2. Obyektif
    • Penilaian di lakukan terhadap bukti-bukti yarg di usulkan dan dapat di pertanggungiawabkan kebenarannya serta di nilai dengan kriteria penilaian yang jelas.
  3. Akuntabel
    • Pertimbangan dan hasil penilaian dapat di jelaskan dan di pertanggungjawabkan.
  4. Transparan darr Bersifat Mendidik
    • Proses penilaian dapat dimonitor dan di komunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
  5. Otonom dan jaminan mutu
    • Proses penilaian juga di lakukan dengan memberlakukan otonomi pergunran tinggi. Namun demikian pelaksanaan otonomi harus di iringi dengan proses penjaminan mutu.

b. Tahapan Penetapan Asesor Nasional

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, Tahapan Penetapan Asesor Nasional adalah:

  1. Kementerial Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan evaluasi dan rekrutmen terhadap Asesor Nasional.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoiogi menetapkan Asesor Nasional ta}un 2024, dengan ketentuan:
    • Asesor Nasional memperoleh NIRA Asesor Nasional (bagi yang belum mempunyai NIRA); dan
    • Asesor Nasional menaldatangani dokumen Pakta Integritas.
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan penyamaan persepsi dengan Asesor Nasional yang telah di tetapkan.
  4. Asesor Nasional melaksanakan tugas melakukan validasi hasil uji kompetensi pada portofolio dengan menilai syarat khusus dan syarat tambahan dari dosen.

c. Tahapan Proses Pengajuan bagi Lektor Kepala atau Guru Besar

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, tahapan Proses Pengajuan bagi Lektor Kepala atau Guru Besar diantaranya adalah:

  1. Dosen yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik lektor kepala atau guru besar yang di promosikan oleh PT.
  2. Dosen melengkapi portofolio persyaratan di SISTER dan PT memfasilitasi proses pengajuan kenaikan jabatan akademik.
  3. PT melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, darr Teknologi.
  4. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik lektor kepala dilakukan oleh 1 (satu) Asesor Nasional yang di tugaskan oleh PTN/LLDIKTI/KL sampai proses penilaian terpenuhi, berlaku untuk ajuan baru atau revisi.
  5. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik guru besar di lakukan oleh 2 (dua) Asesor Nasional yang di tugaskan oleh PTN/LLDIKTI /KL d,an Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jika terjadi perbedaan pendapat (split deci.sionl di antara kedua Asesor Nasional, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menugaskan Asesor Nasional ketiga untuk menilai kembali.
  6. Proses pemilihan penugasan Asesor Nasional dilakukan otomatis dengan mekanisme cak/random melalui sistem informasi berdasarkan rumpun ilmu dosen dan Asesor Nasional dengan batasart rasio jumlah penugasan yang sudah di tentukan.
  7. Proses konfirmasi penugasan Asesor Nasional di lakukan melalui sistem informasi, jika dalam waltu yang telah di tentukan Asesor Nasional Udak melakukan kesediaan atau tidak bersedia, maka PTN/LLDIKTI/KL dan Kementerial Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menugaskan kembali Asesor Nasional yang lain.
  8. PT dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat surat tugas bagi Asesor yang di tugaskan untuk menilai uji kompetensi jabatan akademik dosen lektor kepala dan guru besar.
  9. Asesor Nasional melakukan penilaiar berdasarkan penugasan dan prinsip penilaian yang telah di tuangkan dalam pengaturan ini, untuk proses hasil penilaian yang sudah selesai tervalidasi akan menjadi kertas kerja sebagai laporan Asesor Nasional untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  10. Hasil penilaian Asesor Nasional yang sudah di nilai akan menjadi rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan di setujui atau tidaknya pengusulan kenaikar jabatan akademik dosen lektor kepala atau guru besar.
  11. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan hasil surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan yang di tandatangani oleh Direktur Sumber Daya untuk lektor kepala atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk guru besar. Format surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan sesuai format dokumen dalam huruf G.
  12. SK Jabatan di keluarkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.
  13. Dosen menerima sk jabatan dengan jabatan terbaru.
  14. Dosen melakukan pengkinian data j abatan terbaru di SISTER.
Gambar 2. Alur Pengajuan LK dan GB

d. Tahapan Proses Pengajuan bagi Asisten Ahli dan Lektor

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, tahapan Proses Pengajuan bagi Asisten Ahli dan Lektor diantaranya adalah:

  1. Dosen yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik asisten ahli atau lektor yang di promosikan oleh PT.
  2. Dosen melengkapi portofolio persyaratan di SISTER dan PT memfasilitasi proses pengajuan kenaikan jabatan akademik.
  3. PT melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke PTN/LLDIKTI/ KL.
  4. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik asisten ahli atau lektor di lakukan oleh 1 (satu) Asesor Nasional yang di tugaskan oleh PTN/LLDIKTI/KL.
  5. Proses pemilihan penugasart Asesor Nasional di lakukan satu kali pada setiap periode penilaian dengan sistem acak/random berdasarkan rumpun ilmu dosen dan Asesor Nasional dengan batasan rasio jumlah penugasan yang sudah di tentukan.
  6. Proses konfirmasi penugasan Asesor Nasional di lakukan melalui SISTER, jika dalam waktu yang telah di tentukan Asesor Nasional tidak melakukan kesediaan atau tidak bersedia, maka P|N/LLDIKTI/KL dapat menugaskan kembali Asesor Nasional yang lain.
  7. PTN/LLDIKTIIKL membuat surat tugas bagi Asesor yang di tugaskan untuk menilai uji kompetensi jabatan akademik dosen asisten ahli atau lektor.
  8. Asesor Nasional melakukan penilaian berdasarkan penugasan dan prinsip penilaian yang telah di tuangkan dalam pengaturan ini, untuk proses hasil penilaian yang sudah selesai tervalidasi akan menjadi kertas kerja sebagai laporan Asesor Nasional untuk PTN/LLDIKTI/KL.
  9. Hasil penilaian Asesor Nasional yang sudah di nilai akan menjadi rekomendasi bagi PTN/LLDIKTI/KL untuk menetapkan di setujui atau tidaknya pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen asisten ahli atau lektor.
  10. PTN/LLDIKTI/KL mengeluarkan hasil surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan akademik, PAK Konversi dan SK jabatan asisten ahli atau lektor. Format surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan sesuai format dokumen dalam huruf G.
  11. Dosen menerima SK Jabatan dengan jabatan terbaru.
  12. Dosen melakukan pengkinian data jabatan terbaru di SISTER.
Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024 terkait  Alur Pengajuan AA & Lektor di PTN
Gambar 3. Alur Pengajuan AA & Lektor di PTN
Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024 terkait Alur Pengajuan AA & Lektor di PTS & PTKL
Gambar 4. Alur Pengajuan AA & Lektor di PTS & PTKL

Periode pelalsanaan kenaikal jabatan akademik dosen akan di terapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologisebanyak 2 (dua) kali (yakni, Periode I dan Periode II), dengan setiap periode meliputi:

  1. pengajuan kenaikan jabatan;
  2. plolting asesor;
  3. penilaian ajuan kenaikan jabatan oleh asesor; dan
  4. penerbitan surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.

Pengajuan revisi pengajuan kenaikan jabatan akademik dapat di ajukan pada periode berikutnya. Bagi dosen PNS, kenaikan pangkat yang menyertai kenaikan jabatan akademik/fungsional dapat diajukan pada tahun 2024 secara berjenjang sesuai dengan ketentuan dan linimasa yang di tetapkan oleh BKN.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Belajar: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

5. Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024: Pedoman Penyesuaian PAK Konversi Setelah Proses Kenaikan Jabatan Akademik

Setelah pelaksanaan proses penilaian kenaikan jabatan akademikdDosen, maka bagi dosen PNS dan non-PNS membuat PAK Konversi sesuai dengan pedoman sebagai berikut:

a. Pedoman PAK dosen PNS

  • PAK Konversi dosen PNS di buat berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit;
  • Penulisan PAK Konversi dosen PNS dapat merujuk pada format dokumen dalam huruf G;
  • PAK Konversi dosen PNS di buat setelah proses kenaikan jabatan untuk kebutuhan pembentukkan SK jabatan akademik/fungsional serta pengajuan kenaikan pangkat ke BKN.

b. Pedoman PAK dosen non-PNS

  • PAK konversi dosen non-PNS di buat berdasarkan ketentuan penyetaraan angka kredit sebagai berikut sesuai dengan perolehan jabatan akademik terbaru dosen.
JabatanAngka Kredit (AK) DasarAK Baru
Asisten Ahli (AA)150Selisih dari jumlah AK kumulatif yang di miliki Dosen dalam Dupak di kurangi AK Dasar
Lektor (L)200
Lektor Kepala (LK)450
Guru Besar (GB)850
  • Penulisan PAK konversi dosen non-PNS dapat merujuk kepada format dokumen dalam huruf G.
  • PAK konversi dosen non-PNS di buat setelah proses kenaikan jabatan untuk kebutuhan pembentukan SK jabatan akademik dan pelaksan aan inpassing dosen nonPNS.
    lnpassing ke dalam pangkat/golongan di lakukan berdasarkan kumulatif angka kredit sesuai proses yang berlaku:
    • inpassing ke dalam pangkat/golongan IVa sampai dengan IVe di lakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
    • inpassing ke dalam pangkat/golongaa IIIb sampai dengan IIId di lakukan oleh LLDIKTI sesuai dengan kewenangannya.

Demikian informasi terkait Keputusan Mendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024, untuk medapatkan file elektroniknya, klik tautan berikut: Kepmendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024


Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca