HermanAnis.com. Teman-teman semua dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum memenuhi unsur-unsur sebagai UU dan disarankan di ubah dalam bentuk PUU di bawah UU dengan merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Standar Guru Profesional
Sesuai dengan amanat satu sistem pendidikan pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang mengenai sistem pendidikan nasional seharusnya menaungi semua elemen-elemen pendidikan yang ada di Indonesia, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan. UU Sisdiknas telah mengatur secara garis besar terkait pendidik dan tenaga kependidikan.
Secara khusus, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, pada tahun 2005 di tetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur terkait guru dan dosen secara lebih komprehensif.
Dengan begitu, saat ini terdapat dua Undang-Undang yang mengatur terkait pendidik. Semakin banyak Undang-Undang semakin banyak pula peraturan turunannya. Pada pidato yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Kondisi ini di sebut Presiden Joko Widodo sebagai hiperregulasi atau obesitas regulasi yang harus segera di tangani [1].
Pada tahun 2017, Badan Pembinaan Hukum Nasional membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022
Salah satu kesimpulan laporan akhir dari kelompok kerja tersebut adalah bahwa bentuk peraturan perundangan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak tepat.
Dalam analisis laporan tersebut, di sebutkan bahwa,
Lebih jauh, laporan tersebut menganalisa bahwa penjelasan umum UU Guru dan Dosen sendiri menyebutkan walaupun guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, pengaturan guru dan dosen tetap mengacu pada pengaturan sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kebutuhan pengaturan mengenai guru dan dosen merupakan hal yang penting, namun tidak tepat jika di tuangkan dalam sebuah undang-undang.
Kesimpulan analisis laporan akhir kelompok kerja tersebut menyebutkan bahwa,
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 ini mengatur banyak urusan ketenagakerjaan dari profesi guru yang menimbulkan tumpang tindih dengan dua UU terkait ketenagakerjaan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan U Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dapat menimbulkan inkoherensi pengaturan terkait ketenagakerjaan guru.
Ke depannya, perlu mengintegrasikan kembali pengaturan-pengaturan pokok dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke dalam satu undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Hal ini sekaligus menata tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain.
Bagian pendidik dan tenaga kependidikan dalam naskah akademik ini menjelaskan penataan pengaturan secara lebih lengkap.
Sumber Rujukan:
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. 2022. NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
- [1] Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Presiden Dorong Sinkronisasi Sistem Hukum agar Lebih Adaptif dan Responsif, 28 Januari 2020, di sadur dari [https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-dorong-sinkronisasi-sistem-hukum-agar-lebih-adaptif-dan-responsif/] pada tanggal 1 Maret 2022.
- [2] Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Sistem Pendidikan Nasional, 2017, halaman 39.
Eksplorasi konten lain dari Herman Anis
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.