Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

HermanAnis.com. Teman-teman semua dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Naskah Akademik Rancangan Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022, di mana kita akan fokus membahas Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dari Rancangan UU tersebut.

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

Baca Juga: Standar Guru Profesional

Landasan Filosofis Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang memberdayakan dan memerdekakan manusia untuk membangun kehidupan mandiri secara individu, dan dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus terjamin haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi karena perbedaan jenis kelamin, budaya, suku, dan agama.

Secara konstitusional, pandangan filosofis yang menjadi dasar Pendidikan Nasional adalah nilai-nilai Pancasila yang di rumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu:

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

Sebagai bagian penting dari kebudayaan, pendidikan semestinya di letakkan sebagai arena utama bagi pembangunan peradaban (civilization building) negeri ini. Peradaban tinggi berjalan bertali-temali dengan kemajuan pendidikan.

RUU ini memaknai pendidikan sebagai proses pembudayaan serta pemberdayaan pelajar untuk membangun dirinya sesuai potensi dan harkatnya sebagai manusia seutuhnya.

Baca Juga: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

Landasan Sosiologis

Indonesia merupakan sebuah negara dengan kemajemukan suku dan budaya. Kondisi keberagaman sosial budaya dan geografis mencerminkan keberagaman pola hidup dan aspirasi budaya yang berbeda-beda. Akan tetapi, harus menjadi kekuatan dasar dalam mempersatukan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemajemukan suku bangsa ini selain merupakan realitas sosial, juga merupakan kekuatan sekaligus tantangan. Sebagai kekuatan, ia akan memberikan kekayaan dari sisi sosial budaya dan sumber daya manusia.

Sebagai tantangan, ia mudah memunculkan konflik, dan setiap kebijakan publik yang di terapkan dalam kemajemukan itu akan menghadapi hambatan. Selain pluralitas sosial-budaya, tantangan lain adalah jumlah penduduk.

Jumlah penduduk yang besar selain merupakan potensi, juga merupakan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan dan layanan pendidikan yang bermutu.

Secara sosiologis, pendidikan merupakan pranata sosial yang berbeda proses dan tujuannya dari pranata hukum, pranata ekonomi, ataupun pranata politik. Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat [1].

Sebagai pranata sosial, pendidikan di selenggarakan secara bersama oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam melaksanakan tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mempersatukan dan menghilangkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya.

Pendidikan harus di selenggarakan dan di kelola secara sistematik sebagai organisasi sistem terbuka oleh:

  • keluarga sebagai organisasi belajar,
  • masyarakat sebagai badan perkumpulan dan yayasan pendidikan, dan
  • pemerintah daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.

Negara sebagaimana di amanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan nasional.

Kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman yang sangat tinggi menjadi landasan agar norma-norma dalam rancangan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional memberikan ruang kepada kemajemukan dalam pendidikan tersebut.

Baca Juga: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

Landasan Yuridis Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022

Salah satu tujuan negara sebagaimana tertuang pada alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak asasi warga negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XA: Hak Asasi Manusia di nyatakan bahwa:

  1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
    manusia (Pasal 28C ayat (1)), dan
  2. Setiap orang berhak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat (1)).

Pemenuhan hak asasi akan pendidikan di nyatakan kembali dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Pasal 31 di nyatakan bahwa:

Mandat dari UUD NRI Tahun 1945 di atas menjadi landasan yuridis penetapan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional.

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

Sumber Rujukan:

  • [1] Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, cetakan kedua, 1964, Jakarta: Universitas Indonesia, halaman 113.

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca