Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

HermanAnis.com. Teman-teman semua dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022.

Baca Juga: Standar Guru Profesional

Penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini mengacu pada dua dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Dalam pelaksanaannya, keberadaan dua dasar hukum ini menimbulkan beberapa permasalahan.

Baca Juga: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

Permasalahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022

Pertama, terkait pengaturan yang tidak konsisten.

Sebagai contoh, UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan tinggi harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berjumlah delapan standar yakni,

  1. standar isi,
  2. proses,
  3. kompetensi lulusan,
  4. tenaga kependidikan,
  5. sarana dan prasarana,
  6. pengelolaan,
  7. pembiayaan, dan
  8. penilaian pendidikan.

Sementara UU Dikti juga mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri atas standar penelitian, standar pendidikan, dan standar pengabdian masyarakat. Karena kedua UU berlaku, maka hasilnya adalah pendidikan tinggi memiliki 24 standar di mana masing-masing dari standar penelitian, standar pendidikan, dan standar pengabdian masyarakat di tingkat pendidikan tinggi harus di terjemahkan menjadi delapan standar.

Terlebih lagi UU Sisdiknas mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan UU Dikti mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, sehingga menyebabkan kerancuan dalam pengaturan di bawah tingkat Undang-Undang.

Contoh lain pengaturan yang tidak konsisten adalah terkait kurikulum wajib. Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Sedangkan Pasal 35 ayat (3) UU Dikti mengatur bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah (bukan hanya muatan) agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Dengan menggunakan asas hukum yakni lex posteriori derogat lege priori dan asas lex specialis derogat lege generalis, Pasal 35 ayat (3) UU Dikti dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas.

Namun karena kedua UU berlaku, maka dis-harmoni pengaturan ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, ketidakpastian hukum, dan pelaksanaan yang kurang efektif.

Baca Juga: Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Sisdiknas 2022: Landasan Filosofis, Sosiologis & Yuridis

Kedua, UU Sisdiknas yang terbit terlebih dahulu memandatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi di atur dalam Peraturan Pemerintah.

Persamasalahan yang kedua adalah UU Sisdiknas yang terbit ter lebih dahulu memandatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi di atur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena materi muatannya merupakan materi muatan yang seyogyanya di atur pada tingkat Peraturan Pemerintah, hal-hal yang di atur pada UU Dikti cenderung terlalu teknis untuk suatu regulasi pada tingkat Undang-Undang.

Hal-hal seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta kerjasama internasional pendidikan tinggi merupakan materi muatan yang lebih tepat di atur dalam peraturan pelaksanaan UU Sisdiknas.

Berdasarkan analisis yang di lakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2017, UU Dikti termasuk dalam salah satu Peraturan Perundang-Undangan yang tidak tepat jenis Peraturan Perundang-Undangannya [1].

Ketiga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kaitannya dengan konstitusi negara lainnya

Permasalahan yang ketiga, jika memperhatikan konstitusi negara, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022.

Satu sistem pendidikan nasional di ejawantahkan pertama kali melalui UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Seiring perkembangan sosio-politik yang ada di Indonesia, paska di undangkannya UU Nomor 4 Tahun 1950, terbitlah regulasi-regulasi lain terkait pendidikan yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.

Akhirnya karena ketentuan terkait pendidikan terpisah-pisah dalam beberapa Undang-Undang, maka di lakukan deregulasi dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bagian Menimbang huruf d UU Nomor 2 Tahun 1989 tersebut menyebutkan,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022.

Maka secara historis, Indonesia sudah pernah melakukan upaya untuk mengembalikan amanat satu sistem pendidikan melalui Undang-Undang. Yakni, pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang mencabut sekumpulan Undang-Undang terkait pendidikan yang ter pisah-pisah sebelumnya menjadi bersatu kembali.

Oleh karena itu, amanat satu sistem pendidikan pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 perlu di laksanakan. Hal ini, dengan mengembalikan seluruh ketentuan pendidikan dalam Undang-Undang lainnya ke dalam satu Undang-Undang. Olehnya itu di perlukan pengaturan-pengaturan lainnya yang bersifat lebih rinci di atur lebih lanjut pada peraturan turunannya.

Sumber Rujukan:

  • [1] Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Sistem Pendidikan Nasional, 2017, halaman 267.

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca