HermanAnis.com – Teman-teman semua, pembahasan kita kali ini adalah bagaimana Sejarah Lahirnya Pancasila. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas.
Istilah Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit, yaitu terdapat pada kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma Pancasila berarti berbatu sendi yang lima, atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Baca juga: Cara Mengintegrasikan Profil Pelajar Pancasila dalam Pembelajaran
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara terjadinya pada saat sidang BPUPKI yang pertama. BPUPKI terbentuk pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI ini di bentuk dengan tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia.
Terdapat tiga tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara sebagai berikut:
- Pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara yaitu:
- perikebangsaan
- perikemanusiaan
- yang ketiga peri ketuhanan
- perikerakyatan dan
- yang kelima perikesejahteraan rakyat.
- Pada tanggal 31 Mei Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas:
- persatuan
- kekeluargaan
- keseimbangan lahir batin
- musyawarah dan
- keadilan rakyat
- Pada hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato tanpa teks tentang calon rumusan dasar negara Republik Indonesia. Dasar negara tersebut yaitu,
- Internasionalisme
- Perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang maha esa
Kemudian untuk memberikan nama pada kelima dasar tersebut, di usulkannya istilah Pancasila. Tanggal 1 Juni 1945 di anggap sebagai hari lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 di sahkan undang-undang Dasar 1945 pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) termasuk Pembukaan UUD 1945. Di dalam Pembukaan UUD termuat isi rumusan prinsip dasar negara yang di sebut Pancasila.
Dalam Pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea ke-4 dasar negara yang di sebut Pancasila berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Profil Pelajar Pancasila
B. Fungsi dan kedudukan Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beragam. Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan dalam masyarakat Indonesia.
Fungsi dan kedudukan tersebut adalah,
- Pancasila sebagai dasar negara. Artinya Pancasila sebagai sumber dan dasar segala aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Yang kedua, Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa. Yang artinya Pancasila merupakan sistem nilai yang ideal dan di yakini kebenarannya untuk di wujudkan dalam kehidupan sebagai pemersatu bangsa.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa artinya, Pancasila memberikan corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.
Dengan fungsi dan kedudukan Pancasila dalam masyarakat tersebut, nilai-nilai Pancasila menjadi landasan hidup bermasyarakat di Indonesia yang terdiri dari beragam suku, ras, agama, dan budaya. Keberagaman dalam masyarakat Indonesia membentuk beragam budaya yang harus dipelihara sebagai identitas dan kekayaan bangsa.
Hal tersebut di perlihatkan dengan berkembangnya budaya khas bangsa Indonesia yaitu, Gotong Royong, musyawarah, dan toleransi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Melestarikan Budaya Bangsa?
Adik-adik semua, demikian tadi materi lahirnya Pancasila dan nilai-nilai Pancasila yang berkembang di masyarakat.
Semoga bermanfaat
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber:
- Buku elektronik Kemendikbud
Eksplorasi konten lain dari Herman Anis
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.