Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Aturan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi tridharma pendidikan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi terbaru ini, setiap perguruan tinggi diharapkan mampu menghadirkan lulusan yang berkualitas, inovatif, serta adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.
Artikel ini akan membahas secara ringkas ruang lingkup dan esensi dari Permen No. 39 Tahun 2025, khususnya dalam kaitannya dengan penjaminan mutu internal dan eksternal, serta implikasinya terhadap pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Latar Belakang Permen No. 39 Tahun 2025
Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia unggul yang mampu bersaing secara global. Dalam era transformasi digital dan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat cepat, penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi kebutuhan mendesak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Dalam Permen No. 39 Tahun 2025, ditegaskan bahwa SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi sebagai syarat utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun tujuan utama penetapan SN Dikti adalah:
- Memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi
SN Dikti menjadi acuan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. - Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif
Perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan sosial masyarakat. - Menghasilkan sumber daya manusia unggul
Melalui penerapan standar nasional, perguruan tinggi diharapkan melahirkan lulusan yang kompeten, berkarakter, inovatif, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional. - Mendorong peningkatan mutu berkelanjutan
SN Dikti bukan sekadar standar minimal, tetapi menjadi landasan agar perguruan tinggi terus meningkatkan kualitasnya, bahkan melampaui standar yang telah ditetapkan pemerintah.
📌 Dengan demikian, SN Dikti tidak hanya berfungsi sebagai aturan dasar, melainkan juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan pendidikan tinggi Indonesia relevan, kompetitif, dan berorientasi pada masa depan.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permen No. 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri atas dua komponen utama:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- Merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.
- SN Dikti meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tujuannya untuk menjamin mutu minimal yang harus dipenuhi semua perguruan tinggi di Indonesia.
- Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
- Merupakan standar tambahan yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Standar ini berfungsi untuk mengembangkan keunggulan, ciri khas, dan keunikan perguruan tinggi sesuai visi dan misi institusi.
- Dengan adanya standar ini, setiap perguruan tinggi tidak hanya mengikuti aturan umum, tetapi juga memiliki ruang untuk berinovasi dalam penyelenggaraan tridharma.
Dengan demikian, standar pendidikan tinggi tidak hanya bersifat top-down dari pemerintah, tetapi juga memberi ruang bottom-up bagi perguruan tinggi untuk berkembang sesuai konteks, potensi, dan kebutuhan masyarakat.
Komponen Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Berdasarkan Permen No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, SN Dikti terdiri atas tiga komponen utama:
- Standar Nasional Pendidikan
- Mengatur penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi, mulai dari kompetensi lulusan, isi kurikulum, proses, penilaian, tenaga pendidik, sarana prasarana, hingga tata kelola dan pendanaan.
- Standar Penelitian
- Menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- Mengatur pelaksanaan pengabdian dosen dan mahasiswa kepada masyarakat sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memecahkan persoalan sosial, ekonomi, dan budaya.
Tridharma sebagai Satu Kesatuan
Ketiga standar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus berjalan selaras sebagai dasar pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Selain itu, penyelenggaraan Tridharma disesuaikan dengan:
- Misi perguruan tinggi → arah pengembangan institusi.
- Mandat perguruan tinggi → bidang ilmu dan keunggulan yang dimiliki.
- Proporsi dharma → ditentukan di tingkat perguruan tinggi, program studi, hingga individu dosen.
SN Dikti bukan hanya kumpulan standar administratif, melainkan kerangka filosofis dan operasional yang memastikan tridharma terlaksana secara terpadu, konsisten, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
Struktur Standar Nasional Pendidikan
Menurut Pasal 5 Permen No. 39 Tahun 2025, standar nasional pendidikan terdiri atas tiga kelompok besar, yaitu:
- Standar Luaran Pendidikan
- Merupakan standar kompetensi lulusan, yang mencakup capaian pembelajaran (learning outcomes) berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan studi.
- Standar Proses Pendidikan
- Mengatur bagaimana proses pembelajaran berlangsung di perguruan tinggi. Terdiri atas:
a. Standar proses pembelajaran → metode, strategi, dan pendekatan belajar yang digunakan.
b. Standar penilaian → mekanisme evaluasi hasil belajar yang objektif dan transparan.
c. Standar pengelolaan → tata kelola pendidikan tinggi, mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Mengatur bagaimana proses pembelajaran berlangsung di perguruan tinggi. Terdiri atas:
- Standar Masukan Pendidikan
- Mengatur input yang dibutuhkan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi. Terdiri atas:
a. Standar isi → kurikulum dan materi pembelajaran.
b. Standar dosen dan tenaga kependidikan → kualifikasi, kompetensi, dan peran pengajar.
c. Standar sarana dan prasarana → fasilitas penunjang, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga perpustakaan.
d. Standar pembiayaan → pengelolaan dana yang transparan, efisien, dan berkelanjutan.
- Mengatur input yang dibutuhkan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi. Terdiri atas:
Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi acuan utama dalam:
- Penyusunan kurikulum,
- Penyelenggaraan proses pembelajaran,
- Evaluasi keberhasilan pendidikan tinggi.
Dengan adanya standar ini, perguruan tinggi memiliki pedoman jelas untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tuntutan dunia kerja maupun tantangan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Definisi dan Fungsi
Menurut Pasal 6, standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal yang mencakup kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa pada akhir program pendidikan tinggi.
Fungsinya adalah untuk:
- Menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila.
- Membekali mahasiswa agar mandiri dalam menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan serta teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Mengembangkan potensi mahasiswa secara aktif agar menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Standar ini dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang menjadi dasar penyusunan kurikulum di setiap program studi.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Berdasarkan Pasal 7, CPL untuk setiap program studi mencakup empat ranah kompetensi:
- Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Termasuk kecakapan/keterampilan spesifik serta aplikasinya untuk bidang keilmuan tertentu. - Kecakapan umum
Kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk menguasai IPTEK dan relevan dengan bidang kerja. - Pengetahuan dan keterampilan dunia kerja
Kompetensi untuk memasuki dunia kerja, melanjutkan studi, atau memperoleh sertifikat profesi. - Kemampuan intelektual
Kapasitas untuk berpikir kritis, mandiri, dan memiliki orientasi pembelajaran sepanjang hayat.
Penyusunan Capaian Pembelajaran
Sesuai Pasal 8, CPL disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan:
- Pemangku kepentingan (stakeholders),
- Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA).
Dalam penyusunannya, CPL harus memperhatikan:
- Visi dan misi perguruan tinggi,
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),
- Perkembangan IPTEK,
- Kebutuhan kompetensi dunia kerja,
- Ranah keilmuan dan kompetensi utama program studi,
- Kurikulum program studi sejenis.
CPL wajib diinformasikan kepada mahasiswa, kemudian diturunkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang berkontribusi terhadap pencapaian kompetensi lulusan.
Kompetensi Utama Lulusan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Menurut Pasal 9, setiap jenjang program pendidikan tinggi memiliki kompetensi utama yang harus dicapai:
- Diploma I (D1): menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional, mampu melaksanakan tugas spesifik.
- Diploma II (D2): menguasai prinsip dasar bidang keahlian, mampu menyelesaikan tugas luas dengan metode baku.
- Diploma III (D3): menguasai konsep teoretis umum, mampu menyelesaikan pekerjaan luas, memilih metode sesuai analisis data.
- Sarjana (S1): menguasai konsep teoretis umum dan khusus, mampu menyelesaikan masalah secara prosedural, adaptif terhadap perubahan.
- Sarjana Terapan (D4): menerapkan konsep teoretis umum dan khusus, adaptif terhadap perubahan.
- Profesi: menguasai teori aplikasi bidang profesi, mampu mengelola sumber daya, standar profesi, dan strategi organisasi.
- Magister (S2): menguasai teori bidang ilmu tertentu untuk mengembangkan IPTEK melalui riset/karya inovatif.
- Magister Terapan: mengembangkan keahlian berbasis riset atau karya inovatif terapan.
- Spesialis: menguasai teori bidang ilmu untuk riset dan praktik profesional.
- Doktor (S3): menguasai filosofi ilmu, mampu memperdalam/ memperluas IPTEK melalui riset orisinal dan teruji.
- Doktor Terapan: meningkatkan keahlian spesifik dengan filosofi keilmuan, menghasilkan karya riset/inovatif terapan.
- Subspesialis: menguasai filosofi keilmuan bidang tertentu, melakukan pendalaman ilmu secara spesifik dalam praktik profesional berbasis riset.
Penyusunan Kompetensi Utama Lulusan
Berdasarkan Pasal 10, penyusunan kompetensi utama dilakukan oleh:
- Asosiasi program studi sejenis, bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
- Jika asosiasi belum terbentuk, maka kompetensi utama disusun langsung oleh perguruan tinggi.
2. Standar Proses Pembelajaran
a. Definisi (Pasal 11)
- Standar proses pembelajaran adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam kegiatan belajar untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Ruang lingkupnya:
a. Perencanaan proses pembelajaran
b. Pelaksanaan proses pembelajaran
c. Penilaian proses pembelajaran
Baca juga: Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): Konsep, Landasan, Prinsip, dan Implementasi
b. Perencanaan Proses Pembelajaran (Pasal 12)
- Perencanaan mencakup:
a. Merumuskan capaian pembelajaran (CP) sebagai tujuan belajar.
b. Menentukan strategi & metode pembelajaran untuk mencapai CP.
c. Menetapkan cara penilaian ketercapaian CP. - Disusun oleh dosen/tim dosen dalam koordinasi unit pengelola program studi.
📌 Catatan: Inilah dasar penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
c. Pelaksanaan Proses Pembelajaran (Pasal 13–16)
Prinsip Pelaksanaan (Pasal 13–14)
- Dilaksanakan secara terstruktur dengan strategi & metode yang tepat.
- Harus:
- Menciptakan suasana menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, efektif.
- Memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
- Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan sivitas akademika.
- Memberikan fleksibilitas:
- Tatap muka, daring, atau kombinasi.
- Fleksibilitas mengambil mata kuliah lintas prodi/PT.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Sistem Kredit Semester (Pasal 15–16)
- Proses pembelajaran berbasis SKS.
- 1 SKS = 45 jam/semester (termasuk kuliah, praktikum, tugas, belajar mandiri).
- Bentuk kegiatan belajar: kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, penelitian, studio, proyek, magang, wirausaha, pengabdian masyarakat, dll.
- Kegiatan belajar terdiri dari:
a. Belajar terbimbing (dosen hadir langsung).
b. Penugasan terstruktur.
c. Belajar mandiri. - Pembelajaran bisa dilakukan di luar program studi atau di luar perguruan tinggi dengan tetap ada bimbingan.
d. Beban Belajar & Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 17–23)
Diploma (Pasal 17)
- D1 → min. 36 SKS / 2 semester.
- D2 → min. 72 SKS / 4 semester.
- D3 → min. 108 SKS / 6 semester.
- Magang wajib, tugas akhir dapat berupa proyek/prototipe.
Sarjana & Sarjana Terapan (Pasal 18)
- Min. 144 SKS / 8 semester.
- Boleh ambil mata kuliah lintas prodi/PT.
- Sarjana terapan wajib magang.
- Tugas akhir dapat berupa skripsi, proyek, prototipe, atau kurikulum berbasis proyek.
Magister & Magister Terapan (Pasal 19)
- Min. 36 SKS / ≥ 3 semester.
- Tugas akhir berupa tesis/proyek/prototipe.
Doktor & Doktor Terapan (Pasal 20)
- Dirancang 6 semester.
- Tugas akhir berupa disertasi/prototipe/proyek.
Program Khusus (Pasal 21–22)
- Percepatan belajar bisa diberikan bagi mahasiswa dengan kemampuan luar biasa.
- Program profesi, spesialis, subspesialis → kurikulum ditetapkan bersama organisasi profesi & kementerian terkait.
Masa Studi (Pasal 23)
- Maksimal 2x masa tempuh kurikulum (contoh: S1 dirancang 8 semester → maksimal 16 semester).
- Bisa berbeda jika ada kerja sama internasional dengan persetujuan Menteri.
e. Penilaian & Evaluasi (Pasal 24–25)
Penilaian (Pasal 24)
- Asesmen dilakukan terhadap perencanaan & pelaksanaan pembelajaran.
- Bertujuan perbaikan proses pembelajaran.
- Dilakukan oleh dosen/tim dosen dalam koordinasi prodi.
Evaluasi (Pasal 25)
- Dilakukan oleh perguruan tinggi.
- Minimal mencakup 2 aspek:
- Aktivitas pembelajaran tiap angkatan.
- Jumlah mahasiswa aktif.
- Masa tempuh kurikulum.
- Masa penyelesaian studi.
- Tingkat serapan lulusan di dunia kerja.
- Hasil evaluasi → dasar perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan (continuous improvement).
3. Standar Pengelolaan
a. Definisi (Pasal 31)
- Standar pengelolaan adalah kriteria minimal untuk memastikan kegiatan pendidikan di perguruan tinggi berjalan sesuai tujuan, terutama dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Proses pengelolaan mencakup:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Semua kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.
b. Perencanaan Kegiatan Pendidikan (Pasal 32)
- Perguruan tinggi harus menyusun:
- Rencana Strategis (Renstra) → jangka panjang, berisi arah pengembangan PT sesuai visi & misi.
- Rencana Jangka Menengah & Pendek → lebih teknis, fokus pada peningkatan kualitas proses belajar dan hasil belajar secara berkelanjutan (continuous improvement).
📌 Catatan: Perencanaan harus selaras dengan kebutuhan zaman, perkembangan IPTEK, dan kebutuhan masyarakat.
c. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan (Pasal 33)
Prinsip Pelaksanaan
- Menjunjung tinggi integritas & etika akademik.
- Menghormati kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
Ruang Lingkup Minimal
- Pengelolaan & pelayanan mahasiswa (Pasal 35–38).
- Pengelolaan sumber daya (SDM, keuangan, sarana prasarana).
- Pengelolaan data & informasi berbasis TIK (Pasal 39).
d. Pengawasan & Pengendalian (Pasal 34)
Dilakukan di bidang akademik dan non-akademik, meliputi:
- Pemantauan & evaluasi kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan.
- Pemantauan potensi risiko.
- Menjamin kepatuhan terhadap aturan akademik & etika.
- Sistem penanganan keluhan/pengaduan terkait pelanggaran etika, aturan kampus, dan hukum.
- Pelaporan & akuntabilitas terhadap pemanfaatan dana atau sumber daya dari mitra.
📌 Tujuannya: menciptakan budaya akademik yang sehat, berintegritas, dan transparan.
e. Pengelolaan & Pelayanan Mahasiswa (Pasal 35–38)
a. Penerimaan Mahasiswa Baru (Pasal 36)
- Berdasarkan potensi & prestasi akademik/non-akademik.
- Harus bersifat:
- Afirmatif → berpihak pada yang kurang mampu.
- Inklusif → memperhatikan mahasiswa berkebutuhan khusus.
- Adil → tanpa diskriminasi SARA.
- Proses penerimaan:
- Terbuka & transparan melalui laman resmi PT.
- Mekanisme seleksi akuntabel.
- Bisa dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
b. Penyiapan Mahasiswa (Pasal 37)
- Dilakukan bagi mahasiswa baru sebelum memulai kuliah.
- Meliputi:
- Pengenalan perguruan tinggi.
- Cara belajar berintegritas.
- Pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
- Adaptasi kehidupan kampus yang aman, sehat, ramah lingkungan.
- Harus bebas dari kekerasan & diskriminasi.
c. Layanan Mahasiswa (Pasal 38)
- Minimal mencakup:
- Layanan administrasi akademik.
- Bimbingan konseling.
- Kesehatan.
- Layanan kebutuhan dasar bagi mahasiswa difabel.
- Bisa dikelola oleh unit khusus (misalnya pusat layanan mahasiswa) atau terintegrasi dalam sistem kampus.
f. Pengelolaan Data & Informasi (Pasal 39)
- Pengelolaan data harus menggunakan TIK dengan tujuan:
- Menjamin keamanan, keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data.
- Mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan.
- Melaporkan data profil & kinerja ke PD Dikti sesuai aturan.
- Menyediakan data/informasi yang dapat diakses publik.
- Informasi publik minimal disajikan di laman resmi perguruan tinggi.
4. Standar Isi
a. Definisi (Pasal 40)
- Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Dengan kata lain, standar ini memastikan apa saja yang harus diajarkan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan capaian pembelajaran.
b. Kedalaman & Keluasan Materi (Pasal 41)
Materi pembelajaran setiap program studi harus memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai:
- Jenis pendidikan (akademik, vokasi, profesi).
- Standar kompetensi lulusan.
- Perkembangan terkini, meliputi:
- Dasar keilmuan program studi.
- Ilmu pengetahuan & teknologi mutakhir.
- Hasil penelitian terbaru.
- Dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan.
📌 Artinya, kurikulum harus selalu up to date dengan perkembangan sains, teknologi, dan kebutuhan industri.
c. Fokus Materi Berdasarkan Jenis Pendidikan (Pasal 42)
- Pendidikan Akademik
- Menekankan penguasaan, pengembangan, dan penerapan IPTEK.
- Lulusan diarahkan menjadi peneliti, ilmuwan, atau akademisi.
- Pendidikan Vokasi
- Menekankan keterampilan terapan.
- Lulusan diarahkan menjadi tenaga ahli siap kerja di bidang tertentu.
- Pendidikan Profesi
- Menyiapkan lulusan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus (misalnya dokter, apoteker, advokat).
d. Penyusunan Materi dalam Kurikulum (Pasal 43)
- Materi pembelajaran dituangkan dalam kurikulum program studi, bisa berbentuk:
- Mata kuliah.
- Modul.
- Blok tematik.
- Bentuk lain sesuai kebutuhan.
- Kurikulum dapat dilengkapi dengan program kompetensi mikro, berupa:
- Kredensial mikro (short course dengan sertifikat).
- Massive Open Online Courses (MOOC).
- Bentuk pembelajaran lain yang diakui.
📌 Hal ini membuat kurikulum lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa dan industri.
e. Komponen Minimal Kurikulum (Pasal 44)
Setiap kurikulum program studi wajib memuat:
a. Capaian pembelajaran lulusan.
b. Masa tempuh kurikulum.
c. Metode pembelajaran.
d. Modalitas pembelajaran (tatap muka, daring, campuran).
e. Syarat kompetensi/kualifikasi calon mahasiswa.
f. Penilaian hasil belajar.
g. Materi pembelajaran wajib.
h. Tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahap.
âž¡ Jika ada rekognisi pembelajaran lampau (RPL), kurikulum harus menyesuaikan tahapan penerimaan mahasiswa.
f. Kurikulum Vokasi Sistem Ganda (Pasal 45)
- Pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum sistem ganda atau sebutan lain.
- Bentuknya:
- Perpaduan antara pembelajaran di perguruan tinggi dan magang di dunia usaha, industri, atau dunia kerja (DUDI).
- Bisa juga berupa teaching factory, yaitu industri yang dikelola oleh perguruan tinggi untuk melatih mahasiswa dengan kondisi riil dunia kerja.
📌 Model ini memperkuat link and match antara perguruan tinggi dengan industri.
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal terkait:
- Dosen → harus memiliki kompetensi & kualifikasi sebagai teladan, pendidik, perancang pembelajaran, fasilitator, sekaligus motivator mahasiswa.
- Tenaga kependidikan → harus memiliki kompetensi & kualifikasi sesuai tugasnya, mencakup administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk mendukung proses pendidikan.
📌 Artinya, keberhasilan pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh dosen, tetapi juga tenaga kependidikan yang memastikan seluruh proses berjalan efektif.
a. Kompetensi Dosen (Pasal 46 ayat 2)
Kompetensi dosen wajib mencakup empat ranah utama:
- Pedagogik → kemampuan mendidik, merancang pembelajaran, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa.
- Kepribadian → berakhlak mulia, berintegritas, dan menjadi teladan bagi mahasiswa.
- Sosial → mampu berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkontribusi di masyarakat akademik maupun sosial.
- Profesional → penguasaan keilmuan, keterampilan, serta kemampuan penelitian & publikasi sesuai bidangnya.
b. Kualifikasi Dosen (Pasal 46 ayat 3–5)
- Kualifikasi dosen ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan (misalnya jenjang pendidikan minimal S2 untuk program sarjana, S3 untuk magister/doktor).
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memungkinkan praktisi dengan pengalaman luas menjadi dosen tanpa harus melalui jalur akademik tradisional penuh.
- Khusus pendidikan vokasi, dosen dapat berasal langsung dari praktisi dunia usaha, industri, dan dunia kerja (DUDI).
📌 Hal ini penting untuk menjembatani teori akademik dengan praktik nyata di lapangan.
c. Kompetensi & Kualifikasi Tenaga Kependidikan (Pasal 47)
- Perguruan tinggi berwenang menetapkan standar kompetensi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan.
- Peran tenaga kependidikan mencakup:
- Administrasi akademik & non-akademik.
- Pengelolaan keuangan, sarana-prasarana, & layanan mahasiswa.
- Pengawasan mutu internal.
- Dukungan teknis untuk proses belajar-mengajar.
âž¡ Dengan kata lain, tenaga kependidikan adalah tulang punggung administratif yang membuat dosen dapat fokus pada tridharma perguruan tinggi.
6. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi
Standar sarana dan prasarana ditetapkan sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar proses pembelajaran berjalan efektif dan menghasilkan lulusan sesuai standar kompetensi. Sarana prasarana ini tidak hanya sebatas ruang kelas atau laboratorium, tetapi mencakup semua fasilitas yang mendukung proses akademik, administratif, serta pengembangan mahasiswa dan dosen.
Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dan akses terhadap sarana prasarana yang:
- Mengakomodasi kebutuhan mahasiswa – misalnya ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, pusat kegiatan mahasiswa, serta fasilitas olahraga dan seni.
- Mendukung dosen, tutor, instruktur, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan pembelajaran dan tugas akademik sesuai bidang keahliannya.
- Inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas – aksesibilitas fisik, teknologi adaptif, serta layanan khusus.
- Memadai untuk pendidikan dan manajemen perguruan tinggi, termasuk mendukung rencana pengembangan jangka panjang.
Akses terhadap sarana dan prasarana meliputi:
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung sistem akademik, e-learning, administrasi, dan penelitian.
- Sumber pembelajaran yang bervariasi, baik dalam bentuk cetak, digital, maupun sumber terbuka yang dapat diakses bersama.
Perguruan tinggi juga dapat bekerja sama dengan dunia usaha, industri, dan dunia kerja untuk penyediaan fasilitas pendidikan, khususnya bagi pendidikan vokasi.
Selain itu, penyediaan sarana prasarana harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kesehatan, pencegahan bencana, serta pengelolaan sampah dan limbah berbahaya. Hal ini menunjukkan adanya orientasi tidak hanya pada mutu pendidikan, tetapi juga keselamatan pengguna dan keberlanjutan lingkungan.
a. Standar Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Pengelolaan TIK di perguruan tinggi harus dilaksanakan dengan prinsip:
- Efektif – mendukung kebutuhan akademik dan administrasi.
- Transparan – terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Andal – stabil, dapat diakses kapan saja, dan mudah digunakan.
- Akuntabel – sesuai regulasi dan dapat diaudit.
Selain itu, perlindungan privasi dan keamanan data mahasiswa, dosen, dan institusi menjadi kewajiban utama, mengikuti ketentuan perundang-undangan.
b. Standar Pengelolaan Sumber Pembelajaran
Sumber pembelajaran terdiri atas:
- Sumber internal perguruan tinggi, seperti buku ajar, modul, jurnal institusi, media pembelajaran digital, dan hasil penelitian dosen.
- Sumber pembelajaran lain, termasuk sumber pembelajaran terbuka (Open Educational Resources/OER) yang dapat diakses mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik lain lintas perguruan tinggi.
Sumber pembelajaran terbuka memiliki sifat:
- Domain publik atau berlisensi terbuka (misalnya Creative Commons).
- Dapat digunakan ulang, dimodifikasi, dan disebarluaskan.
Perguruan tinggi bahkan dianjurkan memiliki kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang sesuai dengan kurikulum. Hal ini mendorong terciptanya ekosistem akademik yang kolaboratif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Standar pembiayaan ditetapkan sebagai kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan pendidikan yang wajib dipenuhi perguruan tinggi agar proses penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kompetensi.
a. Komponen Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi mencakup dua aspek utama:
- Biaya Investasi
- Merupakan biaya jangka panjang yang bersifat pengembangan.
- Contohnya: pembangunan gedung, pengadaan laboratorium, perpustakaan, sistem teknologi informasi, serta pembelian peralatan pendidikan.
- Tujuannya adalah memberikan dukungan infrastruktur yang berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan.
- Biaya Operasional
- Merupakan biaya rutin yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan.
- Contohnya: gaji dosen dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana prasarana, pembelian bahan habis pakai, penyediaan layanan mahasiswa, serta kegiatan pembelajaran dan penelitian sehari-hari.
- Tujuannya adalah memastikan kegiatan akademik berjalan lancar dan konsisten.
b. Ketersediaan dan Pengelolaan Dana
Perguruan tinggi wajib memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Sumber pendanaan dapat berasal dari:
- Pemerintah pusat maupun daerah,
- Biaya pendidikan mahasiswa,
- Hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
- Kerja sama dengan industri,
- Sumbangan masyarakat atau alumni,
- Usaha mandiri perguruan tinggi.
Agar pendanaan tidak bersifat jangka pendek dan rawan ketidakpastian, perguruan tinggi diwajibkan menyusun Rencana Strategis Keuangan. Rencana ini berfungsi sebagai peta jalan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan, mengatur prioritas alokasi dana, serta memastikan kesinambungan mutu pendidikan.
c. Prinsip Tata Kelola Keuangan
Pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus dilakukan dengan mengacu pada prinsip Good University Governance, yang mencakup:
- Transparansi – laporan keuangan dapat diakses secara jelas oleh pihak terkait.
- Akuntabilitas – penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
- Efisiensi dan efektivitas – dana digunakan sesuai tujuan dan menghasilkan manfaat optimal.
- Kepatuhan hukum – semua proses keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kebijakan Afirmasi bagi Mahasiswa
Perguruan tinggi juga wajib menunjukkan kepedulian sosial dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
- Bentuk bantuan dapat berupa beasiswa, keringanan biaya kuliah, program pembiayaan khusus, atau skema pinjaman pendidikan.
- Kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan finansial perguruan tinggi, tetapi tetap dilaksanakan dalam kerangka regulasi nasional.
- Dengan demikian, standar pembiayaan tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan institusi, tetapi juga aksesibilitas dan keadilan bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
Standar Penelitian dalam Pendidikan Tinggi
Standar penelitian merupakan pedoman dasar yang memastikan kualitas penelitian di perguruan tinggi yang terdiri dari tiga komponen utama:
- Standar Luaran Penelitian → mengatur mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian.
- Standar Proses Penelitian → mengatur perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian penelitian.
- Standar Masukan Penelitian → mengatur ketersediaan sarana, prasarana, pembiayaan, serta kompetensi dosen dan pemanfaatan teknologi informasi.
Diharapkan standar penelitian ini dapat diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian sesuai dengan misi perguruan tinggi.
Standar Luaran Penelitian
Acuan atau standar luaran penelitian menetapkan kriteria minimal hasil penelitian yang mencakup mutu, relevansi, dan kemanfaatan.
- Hasil penelitian harus sejalan dengan visi, misi, serta target dampak perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi dianjurkan memaksimalkan akses terbuka melalui lisensi terbuka atau mekanisme lain agar hasil penelitian bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama penelitian yang dibiayai pemerintah.
- Namun, ada pengecualian untuk penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum.
Dengan demikian, standar ini tidak hanya menekankan kualitas akademik, tetapi juga manfaat sosial dari penelitian.
Standar Proses Penelitian
Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal dalam pengelolaan penelitian, yang mencakup:
- Perencanaan – menetapkan topik, tujuan, dan metode penelitian.
- Pelaksanaan – penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan otonomi keilmuan.
- Penilaian – evaluasi mutu penelitian berdasarkan indikator yang jelas.
- Pengawasan & pengendalian – memastikan penelitian sesuai kode etik dan tata kelola perguruan tinggi.
Prinsip penting yang berlaku dalam standar proses penelitian:
- Penelitian dilakukan untuk membangun budaya ilmiah, mendidik mahasiswa, serta mengembangkan IPTEK.
- Perguruan tinggi wajib menetapkan kode etik penelitian, pengelolaan hak kekayaan intelektual (HKI), aturan kerja sama penelitian, dan tata cara publikasi hasil penelitian.
- Penelitian dapat dilakukan oleh:
- dosen,
- dosen bersama mahasiswa,
- mahasiswa dengan bimbingan dosen,
- peneliti independen, atau
- kolaborasi antara peneliti, dosen, dan mahasiswa.
- Mahasiswa yang terlibat penelitian bisa memperoleh satuan kredit semester (SKS).
- Kerja sama penelitian wajib dikelola perguruan tinggi melalui sistem yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak.
Standar Masukan Penelitian
Standar masukan penelitian menetapkan kriteria minimal mengenai akses dan dukungan penelitian. Komponen pentingnya meliputi:
- Sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian yang memadai.
- Penugasan dosen untuk melaksanakan penelitian sesuai bobot kerja dan pengembangan kompetensinya.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan hasil penelitian.
Dengan standar ini, penelitian di perguruan tinggi tidak hanya bergantung pada individu peneliti, tetapi didukung penuh oleh sistem kelembagaan yang kuat.
Standar Pengabdian kepada Masyarakat dalam Pendidikan Tinggi
Standar pengabdian kepada masyarakat merupakan pedoman yang mengatur kualitas pelaksanaan pengabdian di perguruan tinggi yang terdiri dari tiga komponen utama:
- Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat → mengatur mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian.
- Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat → mengatur perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian pengabdian.
- Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat → mengatur ketersediaan sarana, prasarana, pembiayaan, dosen, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Ketiga standar ini diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan pengabdian berdasarkan misi perguruan tinggi.
Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat
Standar luaran pengabdian kepada masyarakat berfokus pada mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil kegiatan.
- Hasil pengabdian wajib mendukung visi, misi, serta target dampak perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi dianjurkan untuk menggunakan lisensi terbuka atau mekanisme lain yang memungkinkan hasil pengabdian dapat diakses masyarakat, khususnya jika dibiayai oleh pemerintah.
Dengan standar ini, setiap kegiatan pengabdian tidak hanya selesai pada pelaksanaannya, tetapi juga harus memiliki dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
Standar proses pengabdian menetapkan kriteria minimal dalam pengelolaan pengabdian, meliputi:
- Perencanaan – menyusun rancangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat dan keilmuan yang dimiliki.
- Pelaksanaan – menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
- Penilaian – mengevaluasi capaian kegiatan pengabdian.
- Pengawasan dan pengendalian – menjamin kegiatan sesuai kode etik dan misi perguruan tinggi.
Prinsip penting dalam standar proses pengabdian:
- Pengabdian dilakukan dalam kerangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Perguruan tinggi wajib menetapkan:
- kode etik pengabdian,
- aturan tentang hak kekayaan intelektual,
- ketentuan kerja sama pengabdian, dan
- persyaratan diseminasi hasil pengabdian.
Pengabdian dapat dilakukan oleh:
- dosen,
- dosen bersama mahasiswa, atau
- mahasiswa dengan bimbingan dosen.
Mahasiswa yang mengikuti pengabdian dengan bimbingan dosen dapat memperoleh satuan kredit semester (SKS) sebagai bentuk pengakuan akademik.
Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat
Standar masukan mengatur ketersediaan dukungan untuk pelaksanaan pengabdian. Komponen utamanya mencakup:
- Sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai.
- Penugasan dosen yang proporsional serta peningkatan kompetensi mereka dalam melaksanakan pengabdian.
- Pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan hasil pengabdian.
Dengan standar ini, pengabdian kepada masyarakat tidak hanya bergantung pada individu, tetapi didukung penuh oleh sistem perguruan tinggi agar lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Tabel Komparasi Permen 53/2023 vs Permen 39/2025
Aspek Utama | Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 | Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 | Implikasi Perubahan |
---|---|---|---|
Kementerian Penerbit | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) | Ada pemisahan kewenangan, fokus kementerian baru lebih khusus pada pendidikan tinggi dan sains-teknologi |
Orientasi Penjaminan Mutu | Berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk memastikan capaian pembelajaran nasional. | Menambahkan penyesuaian standar internasional, termasuk dorongan akreditasi internasional dan fleksibilitas pembelajaran. | Perguruan tinggi dituntut untuk menembus standar global dan meningkatkan daya saing internasional. |
Standar Nasional Pendidikan Tinggi | SN Dikti sebagai acuan minimal capaian pembelajaran. | SN Dikti tetap digunakan, tetapi terdapat prinsip pelampauan standar agar perguruan tinggi adaptif terhadap perkembangan global. | Perguruan tinggi wajib membuat standar internal melampaui SN Dikti. |
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) | Terdiri dari: SPMI (internal) dan SPME (eksternal) dengan evaluasi periodik. | Tetap menggunakan SPMI dan SPME, tetapi penekanannya lebih pada akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas berkelanjutan. | Audit mutu lebih ketat, hasil evaluasi menjadi basis pemeringkatan dan akreditasi internasional. |
Akreditasi BAN-PT dan LAM | Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM untuk program studi dan perguruan tinggi. | BAN-PT dan LAM tetap berperan, tetapi terdapat dorongan kuat untuk akreditasi internasional pada prodi tertentu. | Perguruan tinggi harus menyiapkan instrumen akreditasi sesuai standar global. |
Kurikulum & Proses Pembelajaran | MBKM bersifat opsional, kurikulum berbasis capaian pembelajaran (CPL) dengan model blok standar. | Kurikulum lebih fleksibel dan modular, mendukung micro-credential, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta integrasi pembelajaran jarak jauh. | Perguruan tinggi wajib menyediakan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif. |
Pemanfaatan Teknologi | Difokuskan pada PD-DIKTI dan pelaporan capaian pembelajaran. | Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara masif dalam pembelajaran dan penjaminan mutu. | Perguruan tinggi harus mengembangkan platform digital untuk kurikulum, akreditasi, dan evaluasi. |
Standar Luaran Pendidikan | Fokus pada kompetensi lulusan sesuai capaian pembelajaran program studi. | Memperluas cakupan menjadi kompetensi global: keterampilan abad 21, literasi digital, dan kemampuan adaptif. | Lulusan harus siap menghadapi pasar kerja global. |
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) | Tidak menjadi kewajiban. | RPL wajib diakomodasi sebagai bagian capaian pembelajaran mahasiswa. | Memudahkan mobilitas akademik dan pengakuan pengalaman profesional. |
Micro-credential | Belum diatur secara eksplisit. | Micro-credential diatur jelas sebagai bentuk sertifikasi capaian pembelajaran jangka pendek. | Membuka peluang sertifikasi kompetensi spesifik sesuai kebutuhan industri. |
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) | Diakomodasi dan diatur opsional sesuai kebijakan perguruan tinggi. | Konsep MBKM diintegrasikan dengan fleksibilitas lintas prodi, lintas kampus, dan lintas negara. | Mahasiswa punya akses pembelajaran lintas universitas dan internasional. |
Fokus Internasionalisasi | Hampir tidak diatur secara eksplisit. | Internasionalisasi jadi fokus: akreditasi global, kolaborasi riset internasional, pertukaran mahasiswa, dan program double degree. | Perguruan tinggi harus membangun jejaring internasional. |
Ketentuan Transisi | Berlaku penuh sampai ada regulasi baru. | Permen 53/2023 resmi dicabut sejak 2 September 2025. Perguruan tinggi diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan. | Semua regulasi internal kampus wajib mengacu pada Permen 39/2025. |
Kesimpulan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) merupakan satu kesatuan standar yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara terpadu.
SN-Dikti mengatur mulai dari standar kompetensi lulusan, proses pembelajaran, pembiayaan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Semua standar tersebut dirancang agar perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang bermutu, penelitian yang relevan dan bermanfaat, serta pengabdian yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, SN-Dikti menekankan pentingnya tata kelola perguruan tinggi yang baik, keberlanjutan pendanaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta adanya akses dan kesempatan yang adil bagi mahasiswa maupun dosen.
Secara hukum, ketentuan tentang SN-Dikti berlandaskan pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian, SN-Dikti bukan hanya pedoman normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia dalam mendukung visi, misi, dan peran perguruan tinggi di tengah masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Herman Anis
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.