Persyaratan, Tata Cara dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG 2021 dalam Jabatan

HermanAnis.com – Jadwal pendaftaran seleksi administrasi PPG 2021 dalam jabatan, syarat administrasi dan tata cara pendaftaran.

PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022 : Syarat, tata cara & jadwal

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Seleksi PPG 2021 dalam jabatan bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.

Berikut persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran PPG 2021 dalam jabatan. Semua aktifitas dalam PPG dalam jabatan 2021 melalui daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).

Daftar Rekapitulasi Seleksi Administrasi PPG 2021 dalam jabatan Per Provinsi

Persyaratan Seleksi Administrasi

Persyaratan Peserta PPG 2021 dalam jabatan

Berikut ini persyaratan peserta PPG dalam jabatan 2021.

  1. Guru dalam lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar dalam data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Guru yang terangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan di ikuti.
  6. mengajar aktif selama dua tahun terakhir.
  7. Memiliki usia setinggi-tingginya 57 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG 2021 dalam jabatan

  1. Melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti,
  2. berikutnya melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota),
  3. kemudiaan, melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut di legalisasi oleh: 1- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir); 2 -Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang di tugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang di beri kewenangan (asli/fotokopi legalisir); 3 – Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir); 4 – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  4. Melampirkan hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Melampirkan hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin di keluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  6. dan, melampirkan hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang di serahkan dapat di pertanggungjawabkan keabsahannya yang di bubuhi materai dan di tandatangani

Jadwal Pelaksanaan Administrasi Pendaftaran PPG 2021 dalam Jabatan

Baca Juga : PPG Prajabatan: Konsep Transformasi Pendidikan Guru

Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB

Panduan Pencarian Nomor UKG

Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah untuk mencari informasi nomor UKG:

  • Memastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.
  • Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, maka anda perlu menghubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, maka silahkan anda menunggu 2×24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB.
  • Mengaktivasi akun SIM-PKB Anda pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  • Memasukkan nama, propinsi, dan kota Anda kemudian silakan mengklik tombol CARI GTK
  • Selanjutnya mengarahkan krusor kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan laman akan menampilkan nomor UKG anda seperti pada gambar di bawah ini.

Panduan Registrasi Akun SIM-PKB Pendaftaran PPG 2021 dalam Jabatan

Untuk dapat masuk dan mengikuti PPG 2021 dalam jabatan anda harus memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah melakukan registrasi akun SIM-PKB:

  • Mengakses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan mengklik Registrasi Akun GTK
  • Selanjutnya melengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta mengklik konfirmasi “Saya bukan robot”. Jika sudah selesai, kemudian mengklik tombol REGISTER
  • Melakukan konfirmasi registrasi akun dengan mengklik tombol Setujui & Cetak
  • Mencetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan mengklik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

Panduan Login ke dalam SIMPKB Pendaftaran PPG 2021 dalam jabatan

SIMPKB merupakan salah satu layanan yang di gunakan oleh Kemendikbud guna melakukan manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud. Untuk dapat mengakses atau login kedalam SIMPKB Anda terlebih dahulu harus terdaftar dalam SIMPKB, apabila Anda belum terdaftar dalam SIMPKB silakan mengikuti langkah langkah registrasi yang telah di jelaskan pada poin nomor 2.

Setelah Anda terdaftar dalam SIMPKB selanjutnya Anda perlu melakukan login.

  • Laman portal akan menampilkan program-program yang terdapat dalam layanan SIMPKB, program-program yang di maksud seperti PPG Dalam Jabatan dan Prajabatab, Guru Penggerak, Guru Berbagi, dsb. Untuk login sebagai GTK ataupun Admin (Admin Pusat, LPMP, Dinas Pendidikan, dsb) silakan mengklik pada tombol Masuk di bagian SIMPKB – Admin / Personal
  • Selanjutnya Anda akan di arahkan menuju laman login, silakan memasukkan alamat surel dan kata sandi dari akun SIMPKB Anda dengan mengklik Masuk
  • Apabila surel dan kata sandi yang Anda masukkan telah sesuai, maka Anda akan di arahkan menuju laman beranda dari Akun SIMPKB Anda. Sampai pada tahapan ini. Anda telah berhasil melakukan login kedalam SIMPKB, pada laman beranda SIMPKB juga akan di munculkan notifikasi pengumuman yang sedang aktif (perhatikan gambar).
  • Selanjutnya anda dapat mengakses menu-menu yang tersedia sesuai dengan hak akses yang di miliki
  • Sebagai contoh Admin LPMP ingin mengaksess Ajuan PPG 2021 dalam jabatan pada SIMPKB, Silakan mengklik pada card Kelola Ajuan PPG
  • Laman Anda Akan di arahkan menuju laman kelola ajuan PPG

Baca juga: Standar Guru IPA dalam NSTA (National Science Education Standards)PCK dalam Sains

Catatan:
Panduan selengkapnya dapat di unduh melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIMPKB.


Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close

Eksplorasi konten lain dari Herman Anis

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca