HermanAnis.com — Pembelajaran Mendalam (PM) kini menjadi sorotan utama dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa pendekatan ini tidak hanya memiliki kekuatan secara pedagogis dan filosofis, tetapi juga didukung oleh landasan yuridis pembelajaran mendalam yang kuat dan jelas? Artinya, implementasi PM tidak berjalan di ruang hampa, melainkan berpijak pada berbagai regulasi resmi negara yang mengaturnya.
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai landasan yuridis pembelajaran mendalam, mulai dari jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga kebijakan terbaru dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang mendukung pendidikan inklusif dan vokasi. Anda akan melihat bagaimana prinsip-prinsip PM tercermin dalam regulasi, serta relevansinya dalam membentuk profil lulusan yang berkarakter, mandiri, dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi guru, dosen, mahasiswa, peneliti, dan pemangku kepentingan pendidikan tentang pijakan hukum yang melegitimasi penerapan Pembelajaran Mendalam di berbagai satuan pendidikan.
Mari simak artikel ini sampai tuntas dan temukan bagaimana regulasi pendidikan nasional telah membuka jalan luas bagi penerapan Pembelajaran Mendalam di ruang-ruang belajar Indonesia!
Baca juga:
Landasan Yuridis Pembelajaran Mendalam
Pembelajaran Mendalam (PM) bukan sekadar pendekatan pedagogis inovatif, melainkan juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Landasan yuridis pembelajaran mendalam memberikan legitimasi terhadap implementasi strategi pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik secara menyeluruh. Artikel ini membahas secara rinci regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan Pembelajaran Mendalam di Indonesia.
1. Pendidikan sebagai Hak Konstitusional
Dasar hukum utama pendidikan nasional tertuang dalam Pembukaan dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi sarana utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks ini, Pembelajaran Mendalam berperan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan relevan dengan kebutuhan abad ke-21. PM memperkuat upaya negara dalam memberikan pendidikan yang tidak hanya mengasah kemampuan kognitif, tetapi juga membentuk kepribadian utuh peserta didik.
2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pasal 1 menegaskan bahwa pendidikan adalah proses sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik:
- Secara aktif mengembangkan potensi dirinya
- Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
- Mempunyai keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
Sementara itu, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi:
- Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
- Warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Kedua pasal ini menegaskan bahwa dimensi profil lulusan—yang menjadi sasaran utama PM—memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Suasana Belajar dalam PM
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 menyatakan bahwa proses pembelajaran harus menciptakan suasana belajar yang:
- Interaktif
- Inspiratif
- Menyenangkan
- Menantang
- Memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
- Memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
Penjelasan lebih lanjut pada Pasal 12 Ayat (1) memperjelas makna dari suasana belajar tersebut. Suasana belajar yang interaktif menekankan pentingnya interaksi antara pendidik dan peserta didik, antar peserta didik, dan dengan materi pembelajaran. Sementara suasana yang inspiratif bertujuan memberi keteladanan dan semangat positif.
PM sangat relevan dengan semangat ini karena dirancang untuk menghadirkan pembelajaran yang bermakna, menyentuh emosi positif peserta didik, dan menantang secara intelektual. Hal ini mendorong pengembangan kompetensi secara optimal dan menyeluruh.
4. Pendidikan Inklusif dan Hak Penyandang Disabilitas
Pembelajaran yang menggembirakan juga mengakomodasi keberagaman peserta didik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif dan bermutu.
PM mendukung prinsip inklusivitas dengan menyesuaikan pendekatan, metode, dan media belajar agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
5. Pembelajaran Vokasi dan Cipta Kerja
Dalam konteks pendidikan vokasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memberikan ruang bagi pelaksanaan PM. Pendidikan vokasi mendorong adanya:
- Kolaborasi antara lembaga pendidikan, pelatihan, dan dunia usaha/dunia industri (DUDI)
- Pemanfaatan teknologi digital dalam simulasi kerja
- Pembelajaran berbasis kemitraan dan proyek nyata
PM sangat sesuai untuk diterapkan dalam konteks ini karena menekankan pada pengalaman belajar autentik, pembelajaran kontekstual, dan penguatan kompetensi kerja yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penutup
Dengan merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Sisdiknas, PP No. 57 Tahun 2021, hingga perundangan tentang penyandang disabilitas dan pendidikan vokasi, jelas bahwa landasan yuridis pembelajaran mendalam sangat kokoh. Pembelajaran Mendalam bukan hanya pendekatan pedagogis, tetapi juga bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang diakui dan didukung oleh hukum.
Penerapan PM menjadi penting demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya: beriman, berilmu, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Eksplorasi konten lain dari Herman Anis
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.