Apa Visi Misi dan Tujuan Kemendikbud 2020 – 2024?

Apa Visi Misi dan Tujuan Kemendikbud 2020 – 2024?

HermanAnis.com – Apa Visi, Misi, dan Tujuan Kemendikbud (Kementerian Penndidikan dan Kebudayaan) 2020 – 2024? Pertanyaan ini perlu atau penting untuk di ajukan dalam melihat arah pendidikan kita 25 tahun mendatang. Untuk menjawabnya, silahkan di simak uraian berikut ini!

Visi Kemendikbud 2020 – 2024

Sebagai kementerian yang mengemban amanat mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan, Kemendikbud dalam menentukan visi kementerian berdasarkan pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, Visi Presiden pada RPJMN Tahun 2020-2024, serta Visi Indonesia 2045.

Adapun Visi Kemendikbud 2020-2024 adalah:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global

Nah, Visi tersebut di atas menggambarkan komitmen Kemendikbud mendukung terwujudnya visi dan misi Presiden melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan yang di miliki secara konsisten, bertanggung jawab, dapat di percaya, dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Oleh karena itu, perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan akan mengedepankan inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan gotong royong. Maka, Kemendikbud dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, bekerja bersama untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Visi dan Misi Presiden tersebut.

Profil Pelajar Pancasila dalam Pembelajaran
Gambar 1. Profil Pelajar Pancasila

Sejalan dengan perwujudan visi dan misi Presiden tersebut, Kemendikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya, juga berkomitmen untuk menciptakan Pelajar Pancasila. Dimana, Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Adapun keenam ciri utamanya adalah: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, seperti di tunjukkan oleh Gambar di atas.

Baca Juga: Filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Misi Kemendikbud 2020 – 2024

Dalam kurun waktu 2020-2024, Kemendikbud sebagai kementerian yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, sejalan dengan pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 berupaya melakukan transformasi yang berkelanjutan di bidang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Hal ini di dasarkan pada keyakinan bahwa dalam menghadapi tantangan Abad 21, perlu melakukan transformasi dan perbaikan signifikan di bidang pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

Untuk memahami bagaimana Profil Pelajar Pancasila, teman-teman dapat membacanya pada artikel PROFIL PELAJAR PANCASILA.

Selanjutnya, dalam upaya mendukung pencapaian Visi Presiden, Kemendikbud sesuai tugas dan kewenangannya, melaksanakan Misi Presiden yang di kenal sebagai Nawacita kedua, yaitu menjabarkan misi nomor (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia; nomor (5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; dan nomor (8) Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Adapun misi Kemendikbud dalam melaksanakan Nawacita kedua tersebut adalah sebagai berikut:

  1. mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, di dukung oleh infrastruktur dan teknologi.
  2. mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
  3. mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.

Tata Nilai dalam mendukung Visi Misi Kemendikbud 2020 – 2024

Pelaksanaan Visi Misi dan Tujuan Kemendikbud memerlukan penerapan tata nilai yang sesuai dan mendukung. Tata nilai merupakan dasar sekaligus arah bagi sikap dan perilaku seluruh pegawai Kemendikbud dalam menjalankan tugas membangun pendidikan dan kebudayaan.

Tata nilai yang di utamakan pada Renstra Kemendikbud 2020-2024 ini adalah sebagai berikut:

Integritas

Pada nilai integritas terkandung makna keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Sesuai dengan nilai integritas, pegawai Kemendikbud di harapkan konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, terutama dalam hal kejujuran dan kebenaran dalam tindakan dan mengemban kepercayaan.

Adapun indikator yang mencerminkan nilai integritas adalah:

  1. konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dalam tindakan;
  2. jujur dalam segala tindakan;
  3. menghindari benturan kepentingan;
  4. berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
  5. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  7. tidk melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan;
  8. tidak melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi; dan
  9. tidk menerima pemberian (gratifikasi) dalam bentuk apapun di luar ketentuan.

Kreatif dan Inovatif

Nilai kreatif dan inovatif bermakna memiliki daya cipta, kemampuan untuk menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah di kenal sebelumnya. Hal baru tersebut dapat berupa gagasan, metode, atau alat. Indikator dari nilai kreatif dan inovatif adalah:

  1. memiliki pola pikir, cara pandang, dan pendekatan yang variatif terhadap setiap permasalahan, serta mampu menghasilkan karya baru:
  2. selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan:
  3. bersikap terbuka dalam menerima ide-ide baru yang konstruktif;
  4. berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah;
  5. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien;
  6. tidak merasa cepat puas dengan hasil yang di capai;
  7. tidk bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan; dan
  8. tidak monoton.

Inisiatif

Inisiatif adalah kemampuan bertindak melebihi yang di butuhkan atau yang di tuntut dari pekerjaan. Pegawai Kemendikbud sewajarnya melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah lebih dahulu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan hasil pekerjaan, dan menciptakan peluang baru atau menghindari timbulnya masalah.
Indikator dari nilai inisiatif adalah:

  1. responsif melayani kebutuhan pemangku kepentingan;
  2. bersikap proaktif terhadap kebutuhan organisasi;
  3. memiliki dorongan untuk mengidentifikasi masalah atau peluang dan mampu mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah;
  4. tidak hanya mengerjakan tugas yang di minta oleh atasan; dan
  5. tidak sekedar mencari suara terbanyak, berlindung dari kegagalan, berargumentasi bahwa apa yang anda lakukan telah di setujui oleh semua anggota tim.

Pembelajar

Pada nilai pembelajar terkandung ikhtiar untuk selalu berusaha mengembangkan kompetensi dan profesionalisme. Pegawai Kemendikbud harus berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan memperluas wawasan, pengetahuan, dan pengalaman, serta mampu mengambil hikmah dan pelajaran atas setiap kejadian.
Indikator yang menunjukkan nilai pembelajar adalah:

  1. berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan
  2. memperluas wawasan, pengetahuan, dan pengalaman;
  3. mengambil hikmah dari setiap kesalahan dan menjadikannya pelajaran;
  4. berbagi pengetahuan/pengalaman dengan rekan kerja;
  5. memanfaatkan waktu dengan baik;
  6. suka mempelajari hal yang baru; dan
  7. rajin belajar/bertanya/berdiskusi.

Menjunjung Meritokrasi

Nilai menjunjung meritokrasi berarti menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi karyawan yang kompeten. Pegawai Kemendikbud perlu memiliki pandangan yang memberi peluang kepada orang untuk maju berdasarkan kelayakan dan kecakapannya.
Indikator yang mencerminkan nilai ini adalah:

  1. berkompetisi secara profesional;
  2. memberikan kesempatan yang setara dalam mengembangkan kompetensi pegawai;
  3. memberikan penghargaan dan hukuman secara proporsional sesuai kinerja;
  4. tidak sewenang-wenang;
  5. tidak mementingkan diri sendiri;
  6. menduduki jabatan sesuai dengan kompetensinya; dan
  7. mendapatkan promosi bukan karena kedekatan/primordialisme.

Terlibat Aktif

Nilai terlibat aktif bermakna senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan. Pegawai Kemendikbud semestinya suka berusaha mencapai tujuan bersama serta memberikan dorongan, agar pihak lain tergerak untuk menghasilkan karya terbaiknya.
Nilai terlibat aktif terlihat dari indikator:

  1. terlibat langsung dalam setiap kegiatan untuk mendukung visi dan misi kementerian;
  2. memberikan dukungan kepada rekan kerja;
  3. peduli dengan aktivitas lingkungan sekitar (tidak apatis); dan
  4. tidak bersifat pasif, sekedar menunggu perintah.

Tanpa Pamrih

Nilai tanpa pamrih memiliki arti bekerja dengan tulus ikhlas dan penuh dedikasi. Pegawai Kemendikbud, yang memiliki nilai tanpa pamrih, tidak memiliki maksud yang tersembunyi untuk memenuhi keinginan dan memperoleh keuntungan pribadi. Sebaliknya pegawai Kemendikbud memberikan inspirasi, dorongan, dan semangat bagi pihak lain untuk suka berusaha menghasilkan karya terbaiknya sesuai dengan tujuan bersama.
Indikator nilai tanpa pamrih adalah:

  1. penuh komitmen dalam melaksanakan pekerjaan;
  2. rela membantu pekerjaan rekan kerja lainnya;
  3. menunjukkan perilaku 4s (senyum, sapa, sopan, dan santun);
  4. tidak melakukan pekerjaan dengan terpaksa; dan
  5. tidak berburuk sangka kepada rekan kerja.

Peningkatan internalisasi ketujuh nilai di atas di antara pegawai Kemendikbud semakin di rasakan urgensinya untuk memastikan pembangunan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Visi Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 di dukung oleh kinerja Kemendikbud yang prima.

Tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 – 2024

Perumusan tujuan Kemendikbud yang sesuai dengan Visi Misi Kemendikbud 2020 – 2024 di tujukan untuk menggambarkan ukuran-ukuran terlaksananya misi dan tercapainya visi. Kemendikbud menetapkan lima tujuan sebagaimana dapat di lihat di Tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1 Tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020-2024

NoTujuan
1Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
2Penguatan mutu dan relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik
3Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter
4Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan
5Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel

Sasaran Strategis yang sesuai dengan Visi Misi Kemendikbud 2020 – 2024

Dalam rangka mengukur tingkat ketercapaian Visi Misi Kemendikbud, di perlukan sejumlah sasaran strategis (SS) yang akan di capai pada tahun 2024.

  1. Sasaran yang ingin di capai berkaitan dengan tujuan pertama. Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif adalah meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang.
  2. Sasaran yang ingin di capai berkaitan dengan tujuan kedua. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang.
  3. Sasaran yang ingin di capai berkaitan dengan tujuan ketiga. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter adalah menguatnya karakter peserta didik.
  4. Sasaran yang ingin di capai berkaitan dengan tujuan keempat. Peningkatan peran budaya, bahasa, dan sastra dalam kehidupan berbangsa, adalah Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan.
  5. Sasaran yang ingin di capai berkaitan dengan tujuan kelima. Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel adalah meningkatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Kelima sasaran strategis dan kaitannya dengan Visi Misi Kemendikbud 2020 – 2024 terangkum dalam Tabel 2. di bawah ini.

Tabel 2. Sasaran Strategis Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020-2024

NoSasaran StrategisTujuan Terkait
1Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu
di seluruh jenjang
1
2Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi
pendidikan di seluruh jenjang
2
3Menguatnya karakter peserta didik3
4Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan
kebudayaan
4
5Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan
yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
5

Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 yang terkait langsung dengan Visi Misi Kemendikbud

Seperti yang di sebutkan sebelumnya, terdapat dua agenda pembangunan yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Kemendikbud. Kedua agenda tersebut di laksanakan melalui arahan kebijakan dan strategi bidang pendidikan dan kebudayaan, seperti yang di rangkum dalam Tabel 3 berikut.

Tabel 3. Peran Kemendikbud dalam Agenda Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Apa Visi Misi dan Tujuan Kemendikbud  2020 - 2024?
Apa Visi Misi dan Tujuan Kemendikbud  2020 - 2024?

Tabel 3 menjadi pertimbangan dalam menentukan arahan kebijakan dan strategi Kemendikbud yang akan di laksanakan melalui sinergi antara Kemendikbud dengan kementerian/lembaga lain terkait beserta dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Arah Kebijakan dan Strategi yang sejalan dengan Visi Misi Kemendikbud

Arah kebijakan dan strategi, Visi Misi Kemendikbud pada kurun waktu 2020-2024 dalam rangka mendukung pencapaian 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua) dan tujuan Kemendikbud melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang di cirikan oleh angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.

Selain itu, fokus pembangunan pendidikan dan pemajuan kebudayaan di arahkan pada pemantapan budaya dan karakter bangsa melalui perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan serta pengembangan kesadaran akan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penyerapan nilai baru dari kebudayaan global secara positif dan produktif.

Secara lebih detail, Kebijakan Merdeka Belajar mendorong partisipasi dan dukungan dari semua pemangku kepentingan: keluarga, guru, lembaga pendidikan, DU/DI, dan masyarakat.

Kebijakan Merdeka Belajar dapat terwujud secara optimal melalui:

  • peningkatan kompetensi kepemimpinan, kolaborasi antar elemen masyarakat, dan budaya;
  • peningkaten infrastruktur serta pemanfaatan teknologi di seluruh satuan pendidikan;
  • perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan; dan
  • penyempurnaan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Perubahan yang di usung oleh Kebijakan Merdeka Belajar

Perubahan yang di usung oleh Kebijakan Merdeka Belajar akan terjadi pada kategori:

  • ekosistem pendidikan;
  • guru;
  • pedagogi;
  • kurikulum; dan
  • sistem penilaian.

Pada ekosistem pendidikan, Kemendikbud akan mengubah pandangan dan praktik yang bersifat mengekang kemajuan pendidikan, seperti penekanan pada pengaturan yang kaku, persekolahan sebagai tugas yang memberatkan, dan manajemen sekolah yang terfokus pada urusan internalnya sendiri menjadi ekosistem pendidikan yang di warnai oleh suasana sekolah yang menyenangkan, keterbukaan untuk melakukan kolaborasi lintas pemangku kepentingan pendidikan, dan keterlibatan aktif orang tua murid dan masyarakat.

Berkaitan dengan guru, Kebijakan Merdeka Belajar akan mengubah paradigma guru sebagai penyampai informasi semata menjadi guru sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar. Dengan demikian guru memegang kendali akan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di ruang kelasnya masing-masing.

Penghargaan setinggi-tingginya bagi profesi guru sebagai fasilitator dari beragam sumber pengetahuan akan diwujudkan melalui pelatihan guru berdasarkan praktik yang nyata, penilaian kinerja secara holistik, dan pembenahan kompetensi guru.

Dalam hal pedagogi, Kebijakan Merdeka Belajar akan meninggalkan pendekatan standardisasi menuju pendekatan heterogen yang lebih paripurna memampukan guru dan murid menjelajahi khasanah pengetahuan yang terus berkembang.

Murid adalah pemimpin pemelajaran dalam arti merekalah yang membuat kegiatan belajar mengajar bermakna, sehingga pemelajaran akan di sesuaikan dengan tingkatan kemampuan siswa dan di dukung dengan beragam teknologi
yang memberikan pendekatan personal bagi kemajuan pemelajaran tiap siswa, tanpa mengabaikan pentingnya aspek sosialisasi dan bekerja dalam kelompok untuk memupuk solidaritas sosial dan keterampilan lunak (soft skills).

Dengan menekankan sentralitas pemelajaran siswa, kurikulum yang terbentuk oleh Kebijakan Merdeka Belajar akan berkarakteristik fleksibel, berdasarkan kompetensi, berfokus pada pengembangan karakter dan keterampilan lunak, dan akomodatif terhadap kebutuhan DU/DI. Sistem penilaian akan bersifat formatif/mendukung perbaikan dan kemajuan hasil pemelajaran dan menggunakan portofolio.

Adapun implementasi dari Kebijakan Merdeka Belajar pada arah pendidikan tinggi adalah Kebijakan Kampus Merdeka.

Baca Juga : Kumpulan Pidato Menteri Pendidikan Nasional

Kebijakan Kampus Merdeka

Kebijakan Kampus Merdeka di awali dengan empat butir kebijakan yaitu:

  • pembukaan program studi baru;
  • sistem akreditasi perguruan tinggi;
  • perguruan tinggi negeri berbadan hukum; dan
  • hak belajar tiga semester di luar program studi.

Keempat butir kebijakan ini bertujuan untuk memulai perubahan paradigma pendidikan tinggi agar lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. Sehingga, perguruan tinggi akan memiliki proses pemelajaran yang semakin fleksibel dan bebas untuk melakukan inovasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka akan menyentuh semua elemen dalam ekosistem pendidikan tinggi, namun mahasiswa adalah fokus utama dari Kebijakan Kampus Merdeka. Sehingga, Mahasiswa akan mampu memilih jurusan studi yang lebih mutakhir dan berpadanan dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan, serta memiliki kebebasan untuk memilih mata kuliah yang sesuai dengan kebutuhan pengembanan kapasitas dirinya.

Demikian uraian tentang Visi, Misi Kemendikbud, mudah-mudahan bermanfaat.

Baca Juga: Konsep Asesmen Nasional (AN) sebagai Pengganti Ujian Nasional (UN)

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
Index