Transformasi Seleksi Masuk PTN

Transformasi Seleksi Masuk PTN

HermanAnis.com – Teman-teman semua, pada kesempatan ini kita masih pada topik Merdeka Belajar, dimana kita akan fokus membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Merdeka Belajar oleh Kemendikbud. Mari kita Mulai!

Transformasi Seleksi Masuk PTN

A. Prinsip Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN

Penerimaan atau Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN di selenggarakan dengan prinsip:

  1. Adil,
    Adil yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;
  2. Akuntabel,
    Akuntabel yaitu di laksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
  3. Fleksibel,
    Fleksibel yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang di tuju;
  4. Efisien,
    Efisien yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara optimal;
  5. Transparan,
    Transparan yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN di lakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan di akses secara mudah; dan
  6. Larangan konflik kepentingan,
    Larangan konflik kepentingan yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN di lakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme

B. Ruang Lingkup Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN

Ruang lingkup Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN Program Diploma dan Program Sarjana terdiri atas program:

a. diploma tiga;
b. diploma empat atau sarjana terapan; dan
c. sarjana.

C. Jalur dan jenis Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN

Jalur dan jenis Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN terdiri dari:

  • seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP);
  • seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT); dan
  • seleksi secara mandiri oleh PTN
Transformasi Seleksi Masuk PTN

1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Transformasi Seleksi Nasional Masuk PTN berdasarkan prestasi yang di maksud meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Informasi selengkapnya dapat dibaca pada: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana yang di maksud di lakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Informasi selengkapnya dapat dibaca pada: Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

3. Seleksi secara mandiri oleh PTN

Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana yang di maksud di lakukan berdasarkan seleksi akademis dan di larang di kaitkan dengan tujuan komersial.

Informasi selengkapnya dapat dibaca pada: Seleksi secara mandiri oleh PTN

D. Pelaksanaan dan Pengumuman dalam Transformasi Seleksi Masuk PTN

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN di selenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dimana, pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi di lakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi di mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat di lakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan. Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana di maksud di mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes. Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes di lakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN di lakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.

Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN di laksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana di maksud, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN yang belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes di tetapkan oleh Kementerian. Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN merupakan kewenangan Pemimpin PTN. Pemimpin PTN wajib memberikan data calon Mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap jalur kepada Menteri.

Sumber:

  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI, NOMOR 48 TAHUN 2022.
  • Bahan Paparan Merdeka Belajar Episode 22. Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
Index