Seleksi Mandiri PTN

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri oleh PTN

HermanAnis.com – Teman-teman semua, pada kesempatan ini kita masih pada topik Merdeka Belajar, dimana kita akan fokus membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Seleksi Mandiri PTN. Seleksi ini harus berdasarkan seleksi akademis, transparan, dan bebas dari tujuan komersial. Mari kita Mulai!

Seleksi harus berdasarkan seleksi akademis, transparan, dan bebas dari tujuan komersial. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tatacara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri oleh PTN 1

Dengan demikian maka, seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN di selenggarakan dengan lebih transparan.

Baca Juga: Kisi-kisi UTBK SNBT 2023

A. Mekanisme Seleksi Mandiri PTN

Seleksi Mandiri di lakukan berdasarkan seleksi akademis dan di larang di kaitkan dengan tujuan komersial. Berdasarkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 PTN di wajibkan mengumumkan sebelum pelaksanaan seleksi:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan di terima masing-masing program studi/fakultas
  2. Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:
    A. tes secara mandiri;
    B. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
    C. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
    D. metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang di perlukan
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang di bebankan bagi calon mahasiswa
    yang lulus seleksi.
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Kemudian, berdasarkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, setelah pelaksanaan seleksi di wajibkan mengumumkan:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca Juga: Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

B. Daya tampung dan Pengumuman

Daya Tampung mahasiswa untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Sementara itu untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Pengumuman hasil seleksi di lakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN di tetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN. Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN di lakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.

Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN di laksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut, maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Seleksi oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan di larang dik aitkan dengan tujuan komersial. Tata cara seleksi ini di atur oleh masing-masing PTN.

Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Awasi penyelenggaraan seleksi secara mandiri oleh PTN. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi Laporkan melalui: https://wbs.kemdikbud.go.id atau
https://kemdikbud.lapor.go.id.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri oleh PTN 1

“Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras”

Baca Juga: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Sumber:

  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI, NOMOR 48 TAHUN 2022.
  • Bahan Paparan Merdeka Belajar Episode 22. Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Kemdikbudristek. November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
Index