Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

HermanAnis.com – Teman-teman semua, pada kesempatan ini kita masih pada topik Merdeka Belajar, dimana kita akan fokus membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Mari kita Mulai!

Sebelumnya, jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

  • Pilihan program studi di batasi berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.
    Peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kariernya.
  • Hanya mata pelajaran tertentu yang di pertimbangkan dalam seleksi
    • Mata pelajaran lain menjadi di anggap tidak terlalu penting
    • Fokus belajar tidak menyeluruh

Padahal, untuk sukses di masa depan, peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2

Proses seleksi masuk PTN perlu mendorong pembelajaran yang menyeluruh dan multi disiplin di jenjang pendidikan menengah. Oleh karena itu, seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 3
*Sumber: Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022
**Kepmendikbudristek No. 345/M/2022

Dengan demikian peserta didik di dorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran dan untuk menggali minat dan bakatnya sejak dini.

Baca Juga: Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Untuk sukses pada jalur ini, peserta didik perlu menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan membangun prestasinya sesuai dengan minat dan bakat.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 4

Dukungan orang tua dan guru agar peserta didik dapat berprestasi dan memilih prodi sesuai dengan minat dan bakat akan meningkatkan potensi kesuksesan peserta didik pada jalur ini.

A. Komponen dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi ini di lakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

  1. Komponen pertama, yang di hitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
  2. Komponen kedua, yang di hitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang di tuju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua di tetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen). Mata pelajaran pendukung Program Studi di tetapkan oleh Menteri. Prestasi di tetapkan oleh masing-masing PTN.

Portofolio yang di maksud di khususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan di tetapkan oleh masing-masing PTN.

PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen yang di maksud untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Tambahan persyaratan yang d imaksud di ajukan oleh PTN kepada Kementerian.

B. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi

Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi ini di lakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi ini di mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.

Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi merupakan kewenangan Pemimpin PTN.

Baca Juga: Seleksi Secara Mandiri oleh PTN

Sumber:

  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI, NOMOR 48 TAHUN 2022.
  • Bahan Paparan Merdeka Belajar Episode 22. Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Kemdikbudristek. November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close