Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 : Syarat, tata cara & jadwal

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 : Syarat, tata cara & jadwal

HermanAnis.com – Hai teman-teman semua, dalam tulisan kali ini kali ini kita akan membahas tentang Syarat, tata cara dan Jadwal seleksi administrasi Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga : Tanya Jawab Seputar Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat PPG, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud ristek akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Baca Juga: Format Pakta Integritas PPG 2022 Word

Sehubungan dengan hal itu, dan untuk bahan persiapan bagi calon peminat, berikut informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
    a. Guru yang di angkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    b. Guru yang di angkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  5. Verifikasi dan validasi di lakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang di pilih dengan ijazah S-1/D-IV yang di miliki serta syarat administrasi lainnya.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

A. Syarat dan tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022

1. Peryaratan Peserta

Berikut ini merupakan syarat yang harus di penuhi peserta untuk melakukan pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah di angkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan di ikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun di hitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

2.Syarat Administrasi Pendaftaran PPG dalam jabatan 2022

Berikut ini merupakan syarat adminstrasi pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut di legalisasi oleh:
    1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang di tugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang di beri kewenangan;
    3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 rupiah (formatnya dapat Anda download pada link ini).

B. Jadwal Pelaksanaan seleksi administrasi pada pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

Perubahan jadwal Seleksi Administrasi Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 : Syarat, tata cara & jadwal

C. Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk melakukan pendaftaran, berikut tata caranya:

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat di buka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Pendaftar mengunggah (upload) hasil pindai (scan)
    ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat di bantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan di ikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang di miliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah di tentukan di antaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
    • “Di setujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
    • “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
    • “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Di setujui” di nyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga : PPG Prajabatan: Konsep Transformasi Pendidikan Guru

D. Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB

1. Panduan Pencarian Nomor UKG

Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah untuk mencari informasi nomor UKG:

  • Memastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.
  • Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, maka anda perlu menghubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, maka silahkan anda menunggu 2×24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB.
  • Mengaktivasi akun SIM-PKB Anda pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  • Memasukkan nama, propinsi, dan kota Anda kemudian silakan mengklik tombol CARI GTK
  • Selanjutnya mengarahkan krusor kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan laman akan menampilkan nomor UKG anda seperti pada gambar di bawah ini.

2. Panduan Registrasi Akun SIM-PKB Pendaftaran PPG 2022 dalam Jabatan

Untuk dapat masuk dan mengikuti PPG 2022 dalam jabatan anda harus memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah melakukan registrasi akun SIM-PKB:

  • Mengakses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan mengklik Registrasi Akun GTK
  • Selanjutnya melengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta mengklik konfirmasi “Saya bukan robot”. Jika sudah selesai, kemudian mengklik tombol REGISTER
  • Melakukan konfirmasi registrasi akun dengan mengklik tombol Setujui & Cetak
  • Mencetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan mengklik tombol Save atau Simpan/tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)

E. Panduan Login ke dalam SIMPKB Pendaftaran PPG 2022 dalam jabatan

SIMPKB merupakan salah satu layanan yang di gunakan oleh Kemendikbud guna melakukan manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud.

Untuk dapat mengakses atau login kedalam SIMPKB Anda terlebih dahulu harus terdaftar dalam SIMPKB, apabila Anda belum terdaftar dalam SIMPKB silakan mengikuti langkah langkah registrasi yang telah di jelaskan pada poin nomor 2. Setelah Anda terdaftar dalam SIMPKB selanjutnya Anda perlu melakukan login.

  • Laman portal akan menampilkan program-program yang terdapat dalam layanan SIMPKB, program-program yang di maksud seperti PPG Dalam Jabatan dan Prajabatab, Guru Penggerak, Guru Berbagi, dsb. Untuk login sebagai GTK ataupun Admin (Admin Pusat, LPMP, Dinas Pendidikan, dsb) silakan mengklik pada tombol Masuk di bagian SIMPKB – Admin / Personal
  • Selanjutnya Anda akan di arahkan menuju laman login, silakan memasukkan alamat surel dan kata sandi dari akun SIMPKB Anda dengan mengklik Masuk
  • Apabila surel dan kata sandi yang Anda masukkan telah sesuai, maka Anda akan di arahkan menuju laman beranda dari Akun SIMPKB Anda. Sampai pada tahapan ini.
  • Anda telah berhasil melakukan login kedalam SIMPKB, pada laman beranda SIMPKB juga akan di munculkan notifikasi pengumuman yang sedang aktif (perhatikan gambar).
  • Selanjutnya anda dapat mengakses menu-menu yang tersedia sesuai dengan hak akses yang di miliki
  • Sebagai contoh Admin LPMP ingin mengaksess Ajuan PPG 2022 dalam jabatan pada SIMPKB, Silakan mengklik pada card Kelola Ajuan PPG
  • Laman Anda Akan di arahkan menuju laman kelola ajuan PPG

Sumber:

  • https://ppg.kemdikbud.go.id/

One Reply to “Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 : Syarat, tata…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close