Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

HermanAnis.com – Dalam kesempatan ini, kita akan membahas satu topik berkaitan dengan pengembangan perangkat pembelajaran yakni bagaimana Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang baik dalam pembelajaran inovatif.

Baca juga: KKO Taksonomi Bloom Revisi

A. Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Rancangan pembelajaran adalah suatu prosedur sistematis yang terdiri dari beberapa komponen menjadi satu kesatuan yang saling terkait dan mempengaruhi untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu secara konsisten dan teruji.

Rancangan pembelajaran inovatif dapat di maknai sebagai aktivitas persiapan pelaksanaan pembelajaran yang menerapkan unsur-unsur pembelajaran terbaru di abad 21 dan terintegrasi dalam komponen maupun tahapan pembelajaran yang akan di laksanakan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Unsur-unsur pembelajaran terbaru yang di maksud, antara lain;

  1. TPACK (technological, pedagogical, & content knowledge) sebagai kerangka dasar integrasi teknologi dalam proses pembelajaran,
  2. pembelajaran berbasis Neuroscience,
  3. pendekatan pembelajaran STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics), dan unsur-unsur lain yang terintegrasi di dalam komponen dan tahapan pembelajarannya.

Karakteristik rancangan pembelajaran inovatif di tandai dengan penerapan unsur-unsur baru pembelajaran abad 21, antara lain: kolaborasi peserta didik-guru, berorientasi pada HOTS, mengintegrasikan ICT, berorientasi pada keterampilan belajar, mengembangkan keterampilan Abad 21 (4C) dan 6 literasi, serta penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Karakter lainnya yaitu adanya penerapan konsep TPACK, Neuorscience, Model pembelajaran STEAM maupun Digital Learning.

Penyusunan rancangan pembelajaran inovatif sebaiknya di dasarkan pada urutan tiap komponen dan penerapan prinsip-prinsip penyusunan RPP berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 dengan pengintegrasikan karakterisitik pembelajaran inovatif abad 21.

Penerapan atau integrasi karakterisitik pembelajaran inovatif abad 21 dalam RPP ada pada komponen Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), Rumusan Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Aktivitas Pembelajaran, Model dan Metode pembelajaran, Media dan Sumber Belajar, serta Penilaian.

B. Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Nah, berikut ini Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) yang telah kami rangkum dari berbagai sumber:

  1. Melakukan linearisasi antara KI-3 dengan KD pengetahuan, dengan mempertimbangkan:
    • Tingkat dimensi kognitif pada KD dan KI, dan
    • Melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan.
  2. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4;
  3. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu di kembangkan sesuai rumusan KD dari KI-4; apakah termasuk keterampilan abstrak atau konkrit (Kemdikbud, 2018).

Sebagai contoh, berikut hasil rumusan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK).

Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Ciri RPP yang berorientasi HOTS terdapat pada komponen IPK. Hal ini di tandai dengan penggunaan kata kerja operasional sesuai perkembangan berpikir tingkat tinggi sebagaimana contoh berikut ini:

Cara Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)

Dari contoh tersebut, dapat di cermati bahwa indikator 3.3.1 bukan termasuk HOTS karena kata kerja yang di pakai masih pada tingkat berfikir rendah C1. Adapun indikator lainnya sudah HOTS karena menggunakan kata kerja tingkat berfikir tinggi C6.

Mungkin Saudara akan bertanya, apakah dalam 1 RPP semua indikator harus mengandung HOTS? Jawabannya, sebisa mungkin ya. Namun tidak semua KD yang ada dalam silabus mengandung unsur HOTS. Hal ini, tentu saja tidak bisa di paksakan. Untuk itu, Saudara perlu mengidentifikasi KD-KD di silabus yang mengandung unsur HOTS atau tidak.

Penjelasan tentang KKO kognitif dapat anda baca pada artikel berikut ini:

KKO Kognitif

Baca Juga:

Sumber Rujukan:
Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018.

Demikian,
semoga ada manfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
Index